Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

IPT: Negara Bersalah dalam Pembantaian Massal Pasca G30S

Suara Nusantara by Suara Nusantara
20 July 2016
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Pemutaran video pembacaan putusan IPT '65 di Kantor YLBHI, Jakarta  | Foto: Ist

Pemutaran video pembacaan putusan IPT '65 di Kantor YLBHI, Jakarta | Foto: Ist

1
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Pemutaran video pembacaan putusan IPT '65 di Kantor YLBHI, Jakarta | Foto: Ist
Pemutaran video pembacaan putusan IPT ’65 di Kantor YLBHI, Jakarta | Foto: Ist

Jakarta, SuaraNusantara

Majelis hakim pengadilan rakyat internasional atas kejahatan kemanusiaan periode 1965 di Indonesia atau International People’s Tribunal (IPT) 1965 menyebutkan tiga negara terlibat atas tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan selama 1965-1966.

“Tindakan pembunuhan massal, dan semua tindak pidana tidak bermoral pada peristiwa 1965 dan sesudahnya, dan kegagalan untuk mencegahnya atau menindak pelakunya, berlangsung sepenuhnya di bawah tanggung jawab Negara Indonesia,” ujar Ketua Hakim IPT 1965, Zak Yacoob, melalui rekaman video yang diputar di YLBHI, Jakarta, Rabu (20/07/2016).

BACAJUGA

Kaesang Ketum PSI, NasDem: Kurang Pantas

4.772 Hektare Lahan Pertanian di Banten Mengalami Kekeringan

Dalam putusan akhir yang dibacakan itu, Indonesia dianggap bersalah dan harus bertanggung jawab atas tindakan kejahatan hak asasi manusia (HAM) berat pada 1965-1966. Dua pelanggaran HAM berat yang dilakukan Indonesia yakni kejahatan kemanusiaan dan genosida.

Yacoob mengungkapkan ‘kejahatan terhadap kemanusiaan,’ dilakukan negara kepada masyarakat dengan ‘sistematis, diam-diam tapi meluas.’ Ada sepuluh kejahatan HAM berat yang dilakukan kala itu, mulai dari pembunuhan massal, pemusnahan, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda palsu, keterlibatan negara lain, hingga genosida.

Kejahatan kemanusiaan itu, ujar Yacob, dilakukan terhadap “para pemimpin PKI, anggota atau simpatisannya, loyalis Sukarno, dan anggota Partai Nasional Indonesia (PNI), serikat buruh, serikat guru, dan khususnya kalangan Tionghoa atau yang berdarah campuran.

“Ini dapat digolongkan dalam genosida karena tindakan ini diarahkan pada kelompok-kelompok tertentu, dengan tujuan khusus untuk menghancurkan sekelompok, sebagian atau seluruhnya. Tindakan tersebut menyangkut sejumlah tindakan yang tertera dalam Konvensi Genosida 1948,” katanya.

Diberitakan Media Barat

Dalam salinan putusan disebutkan pembunuhan massal setelah 30 September 1965 telah dimuat oleh beberapa laporan media massa Barat. Contoh yang disebutkan ialah laporan yang dibuat The Age (Melbourne) pada Januari 1966 oleh wartawan Robert Macklin. Dia dan istrinya menyaksikan peristiwa pembunuhan.

“Kami melihat empat desa di mana semua lelaki dewasa telah dibunuh. Kami melihat kuburan massal di mana dalam tiap kuburan itu dipenuhi sampai 10 komunis laki-laki dan perempuan setelah mereka ditusuk hingga meninggal.”

Selain itu, pada 4 Maret 1966, The Boston Globe menerbitkan sebuah komentar oleh wartawan terkenal Joseph Kraft di mana ia melontarkan pertanyaan: “Indonesia, negara terpadat kelima di dunia, telah menjadi ajang pembunuhan skala besar yang terus belanjut, sekitar 300.000 orang dibunuh sejak November tapi di sini, pembantaian itu tidak membangkitkan perhatian.”

Pada April 1966 kepala koresponden asing The New York Times, C. L. Sulzberger, menggambarkan pembunuhan di Indonesia sebagai “salah satu pembantaian paling kejam dalam sejarah,” menyaingi pembantaian “Armenia oleh Turki, kelaparan di Kulaks oleh Stalin, genosida kaum Yahudi oleh Hitler, pembunuhan Muslim-Hindu yang mengikuti pembagian India, pembersihan besar-besar-besaran setelah Komunisasi di Tiongkok” dalam hal skala dan kebiadaban.

Laporan lainnya dibuat oleh wartawan senior AS Seymour Topping melaporkan temuannya dengan panjang lebar di koran yang sama pada Agustus 1966. Ia mengamati bahwa “eksekusi biasanya dilakukan oleh militer di Jawa Tengah dan Bali dan bahwa masyarakat di Jawa Tengah dan Bali juga dihasut oleh tentara dan polisi untuk membunuh.”

Yacoob menyebutkan Amerika memberi dukungan kepada militer Indonesia, padahal tahu dengan jelas adanya pembunuhan massal atas anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan keluarganya. “Bukti paling jelas adalah adanya daftar nama pejabat PKI yang memudahkan penangkapan atau pembantaian atas nama-nama tersebut,” kata Yacoob.

Adapun Inggris dan Australia dalam putusan disebut melakukan kampanye propaganda palsu yang terus berulang, meskipun terjadi pembunuhan massal secara terang.  “Pemerintah negara-negara ini padahal tahu benar melalui jalur diplomatik dan laporan media,” kata Yacoob.

Sidang Pengadilan Rakyat Internasional, IPT 1965, berlangsung pada 10 hingga 13 November 2015 lalu. Di hadapan dua hakim internasional, sebanyak 10 orang telah menjadi saksi untuk ‘mengungkap kebenaran’ terhadap apa yang terjadi pasca tragedi 1965, termasuk Bradley Simpson dan Herlambang Wijaya.

Bradley Simpson menyatakan bahwa Martens dan analis CIA di Kedutaan menciptakan profil rinci PKI dan organisasi yang terafiliasi dengannya dari kepemimpinan nasional hingga ke regional, provinsi, dan kader lokal. “Ini disampaikan melalui pejabat Indonesia” ke Soeharto, yang menggunakannya untuk melacak anggota PKI untuk penangkapan dan eksekusi,” bunyi salinan putusan itu.

Sebagai rekomendasi Yacoob meminta pemerintah Indonesia “meminta maaf kepada semua korban, penyintas, dan keluarga mereka untuk peran negara dalam semua kejahatan terhadap kemanusiaan, atau kejahatan lain yang terjadi di Indonesia terkait dengan peristiwa 1965 dan sesudahnya.”

PT 1965 juga meminta pemerintah melakukan “penyidikan dan mengadili semua pelanggaran terhadap kemanusiaan.”

Pemerintah pun diminta untuk memberikan kompensasi dan santunan yang memadai kepada korban dan penyintas (korban yang berhasil selamat dan masih hidup). (fajar)

 

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

KIB Usung Capres dari Parpol, Airlangga: Presiden kan Politik
Nasional

Airlangga Hartarto Dukung Kaesang Pangarep Sebagai Ketua Umum PSI: Partainya Orang Muda

by Sari
26 September 2023

SuaraNusantara.com-Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar, memberikan dukungannya kepada...

Kaesang Pangarep
Nasional

Kaesang Pangarep Ketum Parpol Termuda, Oso Paling Senior

by Sari
26 September 2023

SuaraNusantara.com-Kaesang Pangarep, yang saat ini berusia 28 tahun, telah...

Hanura Kisruh, OSO Pecat Sarifuddin Sudding

Soal Pertemuan dengan Jokowi, Ketum Hanura: Bukan Obrolan Politik

26 September 2023
Cuplikan Layar Kaesang Pangarep di Laman pencarian Google

Di Google, Kaesang Belum Jadi Politisi

26 September 2023
Resmikan Bursa Karbon Pertama di Indonesia, Jokowi Apresiasi OJK dan BEI

Resmikan Bursa Karbon Pertama di Indonesia, Jokowi Apresiasi OJK dan BEI

26 September 2023
Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Dorong Inovasi Layanan Keimigrasian

Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Dorong Inovasi Layanan Keimigrasian dengan Kunjungan ke Imigrasi TPI Surabaya

26 September 2023

POPULER MINGGU INI

Ilsutrasi pohon kelapa (iStockphoto)

5 Khasiat Minuman Tradisional Legen yang Jarang Diketahui Banyak Orang

3 months ago
Kaesang Putra Jokowi / IG Kaesang

Kaesang Pangarep Jadi Ketua Umum PSI

23 hours ago
Kaesang Pangarep resmi bergabung di PSI (Dok Ist)

Ini Alasan Kaesang Pangarep Gabung di PSI

3 days ago
Dedy Tanggapi Kaesang masuk PSI

Kaesang Gabung di PSI, Begini Respon PDIP

3 days ago
Prabowo Subianto

PA 212, GNPF Ulama, dan FPI Putuskan Tidak Dukung Prabowo di Pemilu 2024

1 day ago

TOPIK: PEMILU 2024

Presiden Jokowi Tekankan Jangan Sampai Ganti Pemimpin Mulai dari Awal Lagi

Partai Gerindra Putuskan Bacaleg Terpidana Korupsi Tidak Masuk DCT Pemilu 2024

Isu Prabowo Cekik dan Tampar Wamen Pertanian, Ini Kata Jokowi dan Gerindra

Tak Sampaikan Salam Perpisahan di Akhir Jabatan Ganjar Pranowo, Gibran: Menjaga Kondusivitas Jelang Pemilu

Kunjungan Kerja di Solo, Ketua Komisi II DRR RI Berharap KPU Kerjasama degan Pemda dalam Pembaruan Data Pemilih 2024

PILIHAN EDITOR

Ganjar Sebut Wacana Duet Dengan Prabowo Tidak Masalah, Tapi…

Profil Bambang Suswantono, Purnawiraan TNI AL yang Ditunjuk sebagai Komisaris Pertamina

Komisi III DPRD Banten Akan Bentuk Tim untuk Penyelesaian Aset Pemprov Banten

Isu Ganjar-Prabowo Kian Santer, Partai Koalisi Buka Suara

Pemkot Tangerang Banten Buka 1.647 Formasi PPPK 2023, Daftarkan Dirimu!

BERITA TERKINI

Raffi Ahmad Diduga Tersangkut Kasus Rafael Alun Trisambodo (Instagram/@rafinagita1717)
Entertainment

Raffi Ahmad Sambangi Gedung KPK

by Sari
26 September 2023

SuaraNusantara.com-Selebritis Raffi Ahmad telah mengunjungi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa (26/9/2023) siang. Kedatangan Raffi...

foto: ilustrasi kebakaran

Remaja Tewas Terbakar Misterius di Lanud Halim Perdanakusuma, Kasus Masih Diselidiki

26 September 2023
Arsjad Rasjid

Resmi Jadi Ketua TPN Ganjar, Arsjad Rasjid Mundur dari Kadin

26 September 2023
Logo TikTok Shop

Pemerintah Akan Perketat Dagang Online Imbas TikTok Shop

26 September 2023
Ilustrasi tewas (freepik)

Kisah Tragis Pasutri Ditikam oleh Adik Ipar saat Menagih Utang

26 September 2023
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

    Digital Solutions by Tjuanmuda

No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

© 2022 SuaraNusantara.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In