
Jakarta-SuaraNusantara
Kejaksaan Agung menyatakan akan menyiapkan pelaksanaan proses eksekusi hukuman mati terhadap terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman dan sejumlah terpidana mati lainnya.
“Kita harus mempersiapkannya (proses hukuman mati) dengan matang,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo kepada para wartawan, Jumat (22/07) siang di Jakarta.
Freddy sebelumnya telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2013. Dia ditangkap karena terlibat penyelundupkan 1,4 juta butir ekstasi dari China.
Tidak terima dengan vonis tersebut, Freddy kemudian mengajukan banding, namun di tingkat Pengadilan Tinggi sampai tingkat kasasi, bandingnya ditolak. Hingga akhirnya Freddy mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun dalam sidang tertutup pada Rabu (20/07/2016) lalu, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali Freddy.

Soal kapan pastinya pelaksanaan hukuman mati untuk Freddy, HM Prasetyo enggan menjelaskan lebih lanjut. “Ini tidak seperti membalik telapak tangan. Ini masalah nyawa. Kita harus mempersiapkan dengan matang,” katanya.
Namun menurutnya eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat. “Sekarang sudah 55 persen persiapannya,” katanya.
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat 16 terpidana mati kasus narkotik yang akan dieksekusi penegak hukum pasca lebaran tahun ini. (rio)