
Nias Selatan-SuaraNusantara
Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan bersama DPRD membahas soal pemutusan Guru Bantu Daerah (GBD), Perawat Tidak Tetap Daerah (PTTD) dan Tenaga Honorer melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di ruang rapat DPRD Nias Selatan, Jumat (22/07/2016).
Dalam rapat tersebut, perwakilan dari GBD, PTTD dan Honorer menyampaikan sikap mereka, di antaranya mengenai status dan perpanjangan kontrak, pencairan gaji yang sebagian belum terbayarkan dan penambahan gaji/honor.
“Saya menilai pemerintah terlalu dini dalam mengambil kebijakan pemutusan kontrak kerja para GBD, PTTD dan honorer ini,” ujar anggota DPRD Dawido Bawamenewi.
Menyikapi pernyataan tersebut, Bupati Nias Selatan Hilarius Duha mengatakan bahwa pemutusan kontrak kerja GBD, PTTD maupun Honorer di lingkup Pemkab Nisel, hanya berupa penertiban. “Bersifat penertiban saja karena banyak yang tidak jelas keberadaannya. Jadi semua kita akan evaluasi,” katanya.
“APBD itu bukanlah uang saya, itu uang rakyat, uang masyarakat Nias Selatan, maka harus dikelola dengan benar sesuai aturan yang ada,” tambahnya.
Terkait permintaan kenaikan gaji/honor GBD, Bupati mengatakan hal itu mungkin saja terjadi jika ada kesepakatan bersama. “Saya hanya ingin katakan tuntutlah saya untuk menjalankan aturan yang ada,” ujarnya
Dari hasil RDPU antara DPRD, pemerintah daerah, dengan GBD, PTTD dan honorer, akhirnya diambil keputusan sbb:
1. Gaji/honor GBD secara umum sudah terbayarkan, namun yang belum terbayar disebabkan rekomendasi kepala sekolah bersangkutan.
2. Pembayaran gaji/honorarium/bantuan keuangan PTTD lingkup Pemkab Nisel T.A 2016 yang belum terbayar akan di P-APBD T.A 2016.
3. Pembayaran gaji/honorarium/bantuan keuangan GBD, PTTD dan Tenaga Honorer lingkup Pemkab Nisel T.A 2016 yang belum terbayar segera dibayarkan/dituntaskan.
4. Pemkab Nisel akan duduk bersama dengan DPRD Kab. Nisel tentang perpanjangan kontrak gaji dan pembayaran gaji GBD/PTTD dan Honorer untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan dan pelayanan administrasi.
5. Pemkab Nisel akan memperpanjang kontrak GBD/PTTD/dan Honorer lingkup Pemkab dengan menunggu hasil evaluasi dan verifikasi penempatan, administrasi, keuangan daerah dan jumlah yang menumpuk pada instansi tertentu menuju hasil yang efektif dan efisien.
6. Perpanjangan kontrak kerja GBD/PTTD dan Honorer lingkup Pemkab Nisel dengan sistem perekrutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Penambahan gaji GBD/PTTD dan Honorer lingkup Pemkab Nisel dibahas pada APBD T.A 2017 sesuai kemampuan keuangan daerah.
8. Pengangkatan CPNS/PNS K-2 dari guru ditempatkan sesuai pengangkatan CPNSnya.
9. Hak2 GBD/PTTD dan Honorer T.A 2015 agar segera dilunaskan/dituntaskan/diselesaikan oleh Pemkab Nisel.
10. Tenaga Honorer di setiap SKPD lingkup Pemkab Nisel disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing SKPD dan berkoordinasi dengan BKD Kab Nisel. (Wilson Loi)