
Nias Selatan – SuaraNusantara
Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Nias Selatan melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi pelayanan pemerintahan dengan menghadirkan dua narasumber, yakni Kejari Nias SelatanĀ dan Polres Nias Selatan. Acara sosialisasi dibuka oleh Bupati Nias Selatan Hilarius Duha, baru-baru ini, di Aula Kantor Bupati Nias Selatan.
“Tujuan sosialisasi iniĀ agar tata kelola pemerintahan dapat sepaham dan sesuai aturan. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh para pejabat sesuai dengan tupoksi masing-masing,” ujar Bupati Dr. Hilarius Duha, SH MH.
Bupati mengingatkanĀ SKPD dan para kepala desa untuk menggunakan anggaran sesuai aturan hukum yang berlaku. āJangan bermain-main dalam penggunaan anggaran. PerencanaanĀ penggunaan anggaran tidak boleh digelembungkan,ā katanya.
Sementara Kabag Hukum Setda Kab. Nisel Emanuel H. Telaumbanua menjelaskan, target pelaksanaan sosialisasi perda ini adalah para Pejabat Esselon II tingkat kabupaten, camat, kepala desa dan lurah. Tujuannya agar tidak terjadi penyelewengan dalam penggunaan dana yang akan disalurkan pada item-item anggaran tertentu.

“Kita menekankan sosialisasi ini kepada pengelola anggaran secara langsung dengan harapan agar ada kesepahaman dari tingkat lurah hingga kabupaten tentang tata cara pengelolaan dan penggunaan anggaran sesuai ketentuan, demi menghindari penyalahgunaan wewenang,” ujar Emanuel.
Kajari Nisel Riyono, SH MHum sebagai salah seorang nara sumber pada sosialisasi tersebut mengatakan, setiap aturan yang berlaku harus dipahami dan dipedomani oleh setiap ASN dan para kepala desa. “Jika semua itu ditaati, maka semua ASN dan kades di Kabupaten Nias Selatan bisa terhindar dari jeratan hukum,ā paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Nias Selatan Hilarius Duha dan Kejari Telukdalam Riyono juga melakukan penandatanganan Nota KesepahamanĀ tentang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Derah dengan Kejaksaan NegeriĀ yang bertujuan mensinkronkan tugas pokok Kejaksaan di bidang Data dan Tata Usaha Negara (DATUN). Perjanjian ini memungkinkan adanya kerjasama ketika pemerintah daerah mengalami kendala dalam hal perdata dan tata usaha negara, maka pemerintah daerah dapat meminta advokasi kepada Kejaksaan.
Pemkab Nias Selatan gencar mencegah terjadinya praktek penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan praktek korupsi. Saat ini, Pemkab Nias Selatan menerapkan kebijakan perjalanan dinas secara at-cost untuk mencegah terjadinya perjalanan dinas fiktif. Selain itu diterapkan pula sistem e-procuremen dan e-katalog untuk mencegah terjadinya praktek penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa. (Wilson Loi)