
Patroli Kodam Siliwangi memantau keamanan lingkungan di lokasi kerusuhan Tanjungbalai, Sumatera Utara. | Foto: Dok. Kodam Siliwangi
Jakarta, SuaraNusantara
Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, menetapkan 12 tersangka kerusuhan di Tanjungbalai, Sabtu (30/7/2016) dini hari kemarin. Para tersangka terdiri dari delapan orang kasus penjarahan dan empat tersangka lainnya kasus pengrusakan wihara dan kelenteng.
“Ke-12 tersangka ini ditetapkan dari pengembangan pemeriksaan terhadap tujuh orang yang sebelumnya ditangkap lebih dulu karena diduga melakukan penjarahan,” ujar Kapolres Tanjungbalai Ajun Komisaris Besar Ayep Wahyu Gunawan kepada wartawan, Senin (1/8/2016).
Menurut data yang dihimpun wartawan, properti wihara dan kelenteng yang dijarah, antara lain tabung gas, bor listrik, DVD, velg mobil, dan radio. Sedangkan total rumah ibadah yang dirusak berjumlah 12, lebih banyak dari data sebelumnya, yaitu 6 kelenteng dan 3 wihara. Sejauh ini, belum ada pihak provokator yang ditangkap. Polisi baru menangkap penjarah dan pengrusak rumah ibadah, berdasarkan bukti rekaman CCTV dan pengembangan pemeriksaan terhadap para tersangka.
“Belum ada pihak yang memprovokasi yang kami tangkap. Kami masih mendalami bukti dari berbagai sumber,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, kerusuhan terjadi karena ada provokasi beredar luas melalui media sosial. Seorang wanita Tionghoa bernama Merliana mengeluhkan volume pengeras suara masjid yang lebih besar dibanding hari-hari sebelumnya. Keluhan itu dia sampaikan kepada seorang tetangganya yang menjadi pengurus masjid. “Tapi informasinya (yang beredar di media sosial) Ibu M ini datang dan marah-marah di masjid, meminta suapya tidak adzan dengan pengeras suara. Padahal faktanya, Ibu M tidak ke masjid, Ibu M hanya bicara, komplain,” kata Kapolres.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan akan melakukan tiga langkah untuk mencegah kerusuhan Tanjung Balai meluas di Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikannya usai bertemu dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumatera Utara membahas kerusuhan bernuansa SARA di Tanjungbalai, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/7/2016).
Pertama, dia akan menemui sejumlah tokoh masyarakat dan pemuka agama di Polda Sumut agar situasi aman dan tidak menyebar di wilayah Sumut lainnya.
Langkah kedua, lakukan penangkapan terhadap tujuh orang dari kerusuhan Tanjung Balai untuk penegakan hukum.
Ketiga, Kapolda Sumut diperintahkan untuk sementara berkantor di Tanjungbalai.
“Memimpin langsung pengaman di lokasi dengan memperkuat pasukan Brimob yang dibantu pasukan TNI,” ujar dia.
Tito mengatakan kerusuhan Tanjung Balai merupakan masalah individu yang bertetangga. “Agar masyarakat tidak terprovokasi, karena ini persoalan individu, serta diminta berpikiran jernih dalam menyikapi masalah ini,” katanya.
6 Poin Rekonsiliasi Jaga Kerukunan Umat Beragama di Tanjungbalai
Menyusul kerusuhan berbau SARA yang terjadi di Tanjungbalai, Sumut, berbagai elemen yakni MUI Tanjung Balai, Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Forum Komunikasi Umat Buddha (FKUB), Forum Komunikasi antar Lembaga Adat (Forkala), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), perwakilan etnis Tionghoa, Minang, tokoh agama, serta Forum Pembauran Kebangsaan Tanjung Balai sepakat melakukan rekonsiliasi.
“Proses rekonsiliasi berjalan baik. Saat ini situasi sudah pulih dan terkendali,” kata DPP Gerakan Muda Buddha Indonesia (Gema Buddhi) Bambang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/7/2016).
Hasil rekonsiliasi tersebut menghasilkan beberapa poin yang berisi agar semua pihak menjaga kerukunan antar umat beragama di Tanjungbalai. Diharapkan setelah rekonsiliasi ini tidak ada lagi pihak yang melakukan provokasi.
Berikut isi pernyataan sikap yang dibubuhi kop surat Pemkot Tanjung Balai:
Kami mewakili seluruh unsur masyarakat Kota Tanjung Balai menyatakan sebagai berikut:
1. Berperan secara pro aktif dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban dan kerukunan umat beragama di Kota Tanjungbalai.
2. Menjadi contoh/teladan bagi seluruh jajaran/anggota masyarakat dalam upaya menjaga kerukunan antarumat beragama di Kota Tanjungbalai.
3. Bersama menjaga sarana dan prasarana rumah ibadah dari gangguan pihak yang tidak bertanggungjawab di Kota Tanjungbalai.
4. Bersedia menjadi penyampai informasi dan mengajak jajaran/anggota masyarakat mengenai pentingnya kerukunan antar umat beragama di Kota Tanjungbalai.
5. Mendukung proses penegakan hukum dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kota Tanjungbalai
6. Bersama menjaga kondusifitas dan menolak segala bentuk anarkisme di Kota Tanjungbalai. (EM)