
Jakarta-SuaraNusantara
Tiga putra/i Nias lulus seleksi masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2016. Ketiganya adalah Delasaro Zega (No. Peserta 127800152), Tri Rahmat Bebalazi Gulo (No. Peserta 120400166) dan Yuniar Kartika Buulolo (No. Peserta 121400300).
Kepastian itu didapat dari pengumuman Panitia Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Erliana Hasan selaku Ketua Pelaksana. Nama ketiga putra/i Nias tertera dalam pengumuman yang dimuat di situs resmi milik SPCP.
Dari situs tersebut diketahui, penerimaan Calon Praja IPDN dilakukan melalui proses seleksi secara nasional dengan menggunakan sistem online terkait informasi tentang jadwal seleksi, persyaratan pendaftaran, pendaftaran calon, informasi tentang materi dan tempat pelaksanaan tes.
“Maksud dan tujuan pelaksanaan seleksi penerimaan calon Praja IPDN adalah untuk menjaring calon Praja IPDN yang berkualitas dalam hal memiliki dasar pengetahuan dan keterampilan yang memadai, kesehatan diri yang prima, kemampuan psikologis diri yang mampu berkembang secara potensial, integritas dan kejujuran diri yang terpercaya, kemampuan berkomunikasi yang efektif, dan kesiapan untuk bekerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis situs tersebut.
Sebelum menjadi Calon Praja IPDN maka para calon peserta diwajibkan untuk mendaftar dan mengikuti semua tahapan tes yang akan diujikan. Jika para pendaftar/peserta berhasil lolos sampai tahap tes akhir sesuai persyaratan yang telah ditetapkan, maka dinyatakan lulus sebagai calon praja IPDN. Begitu pula sebaliknya jika GAGAL/GUGUR atau Tidak Memenuhi Syarat di salah satu tahapan tes, maka dinyatakan GAGAL karena sistem tahapan tes yang dilakukan IPDN dalam Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) menggunakan sistem GUGUR.
Bukan hal mudah untuk diterima menjadi Calon Praja IPDN karena peserta harus mengikuti tahapan seleksi yang sangat ketat. Pertama, seleksi administrasi terkait dengan persyaratan administrasi yang dipersyaratkan. Kedua, materi tes terdiri dari Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan menggunakan sistem CAT oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tes Kesehatan Dalam dan Luar oleh Kesehatan Daerah Militer/Kesehatan Korem/Kesehatan Angkatan Laut, Tes Kesamaptaan oleh Jasmani Daerah Militer/Jasmani Korem, Tes Psikologi dan Tes Integritas dan Kejujuran oleh Dinas Psikologi Angkatan Darat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan wawancara oleh Tim Kementerian Dalam Negeri di kampus IPDN di Jatinangor, Jawa Barat.
Sebagai gambaran, bagi putra/i Nias yang ingin ikut seleksi Calon Praja IPDN di tahun mendatang, berikut ini adalah persyaratannya:
- Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia;
- Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran
- Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan pelamar wanita minimal 155 cm.
- Persyaratan Administrasi:
- Berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas (SMA) atauMadrasah Aliyah (MA) dengan ketentuan:
- Nilai rata-rata Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) minimal 7,00 (tujuh koma nol nol) bagi pendaftar lulusan 2013 s.d 2016;
- Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Nilai rata-rata Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) minimal 6,50 (enam koma lima nol) tahun kelulusan 2013 s.d 2016.
- KTP bagi peserta yang berusia diatas 17 Tahun atau Kartu Keluarga bagi yang belum memiliki KTP;
- Surat keterangan Kepala Sekolah masing-masing sebagai peserta Ujian Nasional bagi siswa SMA/MA kelas 3 Tahun Ajaran 2015/2016;
- Surat elektronik/e-mail yang masih aktif;
- Pas photo.
- Persyaratan Khusus:
- Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
- Tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi pendaftar pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
- Tidak bertato atau bekas tato;
- Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
- Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
- Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
- Bersedia untuk tidak Menikah/Kawin selama mengikuti pendidikan;
- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
- Bersedia ditempatkan pada seluruh kampus IPDN;
- Bersedia mentaati segala Peraturan yang berlaku di IPDN;
- Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi dan atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual.
- Bersedia dikembalikan ke daerah masing-masing tanpa biaya IPDN apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen atau tidak memenuhi persyaratan pendaftaran di atas.
Panitia seleksi mengimbau calon peserta untuk berhati-hati terhadap segala modus penipuan dengan iming-iming bisa meloloskan seseorang untuk diterima masuk IPDN.
Untuk menjadi Praja IPDN hanya dapat ditempuh melalui mekanisme tes sebagaimana yang diinformasikan di laman resmi : https://spcp.ipdn.ac.id dan layanan informasi serta pengaduan hanya melalui situs: http://sapa.ipdn.ac.id. (cipto)
.