
Nias Selatan-SuaraNusantara
Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Selasa (02/08/2016) lalu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan Magdalena Bago dinyatakan tidak bisa dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pendidikan gratis jarak jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) Medan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah, sebab Magdalena tidak terlibat dalam pembuatan MoU antara Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dengan pihak USBM Medan..
“Tidaklah tepat (bila) Kejaksaan Negeri Nias Selatan menetapkan Magdalena Bago sebagai tersangka, karena Magdalena Bago bukanlah sebagai pembuat MoU di USBM Medan,” demikian amar putusan yang dibacakan.
Menanggapi hal tersebut, Kajari Nias Selatan Riyono Putro, SH, M.Hum, ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (03/08/2016) menyatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memenangkan gugatan pra peradilan tersangka Magdalena Bago.
“Kita menghormati apapun yang menjadi putusan Hakim Praperadilan yang mengadili perkara tersebut,” tuturnya.
Namun pihaknya akan segera melakukan proses penyidikan ulang dari awal untuk mengumpulkan alat-alat bukti sesuai proses yang sebelumnya secara formil.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menetapkan satu tersangka melalui pengadilan Tipikor Medan atas nama Sozisokhi Sihura. Sebenarnya itulah yang menjadi dasar kita untuk menetapkan Magdalena Bago menjadi tersangka,” jelasnya
Riyono Putro menegaskan, meski status Magdalena Bago sebagai tersangka sudah gugur, tetapi karena belum ada vonis yang menyatakan Magdalena bersalah atau tidak, maka kasus ini masih bisa dibuka dan masih ada kemungkinan yang bersangkutan akan kembali dijadikan sebagai tersangka.
Sampai saat ini Magdalena Bago belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut. (Wilson Loi)