
Jakarta, SuaraNusantara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Nur Alam diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan.
Izin yang dimaksud adalah Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. Izin itu diberikan kepada PT Anugerah Harismah Barakah (AHB) selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra.
“KPK telah menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak lagi dan menetapkan Nur Alam Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Menurut Laode, Nur Alam diduga telah melakukan perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Dia memaparkan ada sejumlah aturan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Nur Alam kepada PT AHB. “Tapi di dalamnya diketahui ternyata ada kick back yang disampaikan kepada yang mengeluarkan izin,” ujarnya.
Menurut Laode, modus yang dilakukan Nur Alam sebenarnya tidak terlalu mutakhir. Ia menilai modus ini seperti sudah sering dilakukan di daerah-daerah yang punya sumber daya alam banyak.
Atas tindakannya, lanjut Laode, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hingga kini, Laode mengaku tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menghitung korupsi yang dilakukan oleh Nur Alam.
“Sedang dihitung. Kami sudah dapat beberapa bukti transfer. Masih diakumulasi. Tapi jumlahnya cukup signifikan,” katanya.
Nur Alam adalah kader Partai Amanat Nasional. Dia merupakan petahana Gubernur Sultra setelah sebelumnya menjabat pada periode 2008-2013. (maryono)