
Jakarta, SuaraNusantara
Dalam upaya memberikan rasa aman kepada peserta didik dan menjadikan sekolah sebagai tempat belajar yang nyaman dan menyenangkan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mencanangkan Gerakan Anti Kekerasan di Sekolah.
“Kekerasan tidak boleh terjadi dalam lingkungan sekolah. Sebab itu saya mengajak kepada seluruh warga sekolah untuk bersama-sama menolak tindakan kekerasan di lingkungan sekolah,” ujarnya di Jakarta, Rabu (24/8/2016) kemarin.
Untuk memperkuat penolakan tindak kekerasan di lingkungan sekolah, Kemendikbud telah mengeluarkan Peraturan Mendikbud Nomor 82/2015, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Dalam Bab II Pasal 2 dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk menciptakan kondisi proses belajar yang aman dan nyaman.
“Guru dan orang tua harus ada komunikasi yang baik agar terwujud lingkungan pendidikan yang harmonis, dan tidak terjadi salah paham satu sama lain dalam mendidik. Wujudkan anti kekerasan di lingkungan sekolah,” tegas Muhadjir. (fajar)