
Medan-SuaraNusantara.com
Budiman (40) warga Jalan Ketapang No 17/B Medan, melalui kuasa hukumnya, menyurati Kepala Kantor Dinas Tata Ruang, Perumahan dan Pemukiman (Tarukim) Kota Binjai dengan Nomor: 0005/DHIPA-MEDAN/VIII/2016, Hal: Klarifikasi SIMB dan Ganti Kerugian, tertanggal 24 Agustus 2016.
“Pada tanggal 29 Maret 2016, Pemko Binjai mengerahkan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Binjai dan dengan menggunakan martil telah merusak dan merobohkan bangunan pagar beton sepanjang 69 meter dengan tinggi 2,50 meter yang terletak di Jalan T Imam Bonjol,” kata Parma Bintang SH dari Advocates & Legal Consultans Dhipa Adista Justicia Jalan Merak Jingga No 7 Medan.
Disebutkannya, perobohan dan pembongkaran bangunan pagar beton tersebut dilakukan dengan alasan bahwa Budiman tidak mengurus Izin Mendirikan Bangunan.
“Klien kami, mendirikan kembali bangunan pagarf beton karena pada 8 Pebruari 2016, telah terjadi banjir bandang yang mengakibatkan robohnya bangunan pagar tersebut. Karena bencana alam yang menjadi penyebabnya, klien kami merasa tidak perlu mengurus surat izin mendirikan bangunan,” kata Parma Bintang yang didampingi Humas Dhipa Adista Justicia Ingot Simangunsong, Rabu (24/8).

Sesungguhnya, kata Parma Bintang, “klien kami tidak melakukan tindakan mengabaikan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena klien kami sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 503.648-1941/K/2007 tertanggal 1 Mei 2007. Jadi pembangunan pagar beton yang dilakukan klien kami, adalah terkait membangun kembali bangunan yang hancur diakibatkan banjir bandang.”
Dengan musibah yang tidak diinginkan oleh siapa pun tersebut, Budiman mengalami kerugian mencapai Rp. 300.000.000. Belum lagi, kerugian akibat perobohan yang dilakukan Sat Pol PP, dimana Budiman mengalami kerugian materiil berupa biaya mendirikan bangunan tembok pagar baik untuk pembelian material bangunan dan biaya ongkos tukang bangunan sebesar Rp300.000.000.
Kemudian kerugian imateriil berupa kehilangan peluang dan kesempatan bisnis yang sangat berharga senilai Rp. 1.000.000.000.- dan membuat klien kami harus menghabiskan waktu, tenaga dan pikiran untuk mengurus permasalahan ini. Untuk itu klien kami menyetarakannya kerugian immateriil tersebut senilai Rp. 1.000.000.000.-
“Terkait dengan hal tersebut, kami sampaikan surat klarifikasi sekaligus juga mengajukan tuntutan ganti rugi atas tindakan perobohan pendirian kembali bangunan pagar permanen,” katanya.
Menurut Parma Bintang, jika pihak Pemko Binjai melalui Dinas Tarukim tidak memberikan apresiasi terhadap surat yang sudah disampaikan, maka akan ditempuh gugatan melalui jalur hukum.(IS)