
Jakarta-SuaraNusantara
Terkait pemotongan anggaran tunjangan profesi guru (TPG) yang merisaukan sejumlah guru, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menyampaikan, pengurangan anggaran senilai Rp. 23,353 triliun sebagaimana diutarakan Menteri Keuangan tidak akan mengurangi hak guru penerima TPG.
“Tidak akan berkurang haknya. Ini hanya mengurangi alokasi dana untuk optimalisasi dana di pemda. karana anggarannya tetap sama,” tuturnya saat menghadiri kongres Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) di Hotel Belleza, beberapa waktu lalu.
Dia menegaskan, TPG tahun ini dibayar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Seperti diketahui, dana sebesar Rp 23,353 triliun TPG ini dipotong oleh Kementerian Keuangan lantaran temuan over budget pada anggaran tersebut.
Supramana menjelaskan kembali duduk permasalahannya. Over budget ini terjadi lantaran keterlambatan daerah melaporkan sisa anggaran TPG mereka. Sementara, pihaknya sudah harus menentukan besaran untuk anggaran yang diajukan. Sebagai informasi, perencanaan anggaran untuk tahun 2016 ditentukan tahun lalu.
Dalam perhitungan TPG 2016 tersebut, Kemendikbud sudah merinci jumlah kebutuhan pembayaran TPG tahun ini dengan memperhatikan jumlah guru, kenaikan gaji hingga buffer yang ada. Dana transfer daerah untuk TPG dalam 1 tahun sebesar Rp 68,807 triliun dan dana cadangan Rp 2,212 triliun. Sehingga total menjadi Rp 71,020 triliun.
Dia mengimbau para guru penerima TPG tak perlu risau. Sebab jumlah TPG mereka akan tetap dibayar sesuai dengan aturan yang ada. Yakni dibayar dalam 4 Triwulan (Triwulan 1 sebesar 30 persen, Triwulan 2 sebesar 25 persen, Triwulan 3 sebesar 25 persen dan Triwulan 4 sebesar 20 persen).
“Karena sebenarnya tidak ada pemotongan. Sisa dana di pemda dioptimalisasi dengan penambahan sisanya dari Kemenkeu karena jumlah kebutuhan anggarannya tetap sama,” tegasnya.
Dia menjamin, dana TPG ini tidak ada penyelewengan karena tidak dapat dialihkan untuk kebutuhan lain. Sehingga dana hanya bisa dioptimalisasi untuk pembayaran TPG selanjutnya.
Revitalisasi Komite Sekolah
Di tempat yang sama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy melontarkan gagasan merevitalisasi komite sekolah. Dia ingin peranan komite sekolah dibangkitkan lagi, tetapi menggunakan nama baru, yaitu badan gotong royong sekolah. “Sehingga, fungsi gotong royong dan musyawarahnya lebih besar,” tuturnya.
Badan ini nantinya akan diisi oleh perwakilan sekolah, orang tua, dan perwakilan masyarakat setempat yang bisa diwakili oleh kepala desa atau perwakilan ibu PKK, bahkan dari pihak puskesmas. “Karena kesehatan itu penting,” katanya.
Menurut Muhadjir, orang tua, sekolah dan masyarakat kelak bisa bersama-sama memikirkan bagaimana cara memajukan sekolah dan menghimpun dana dari masyarakat. sehingga, kalau ada anak tidak mampu bisa segera disantuni dan yang mampu menyantuni. (fajar)