
Belawan—SuaraNusantara
Tjong Tjing Liu (56) warga Kampung Baru Medan, tidak sanggup menahan tangis usai memberikan kesaksian pada sidang perdana kasus pembunuhan putranya Rudy Candra (33) dengan terdakwa M Rifaldi Harahap (16) warga Jalan Platina I Gang Nuri Medan, dalam peradilan tertutup PN Medan yang bersidang di Belawan, Rabu (14/9/2016).
“Saya tidak tahu lagi mau berkata apa-apa. Saya tidak dapat menahan tangis ketika memberikan kesaksian. Tega kali mereka membunuh anak saya. Untuk perbuatan mereka itu, saya harap hakim akan menjatuhkan hukuman seberatberatnya,” kata Tjong Tjing Liu kepada wartawan di luar ruang sidang 1 sambil menyekah air matanya.
Rudi Chandra—yang calon Bikhu itu—adalah korban perampokan dan pembunuhan oleh 5 pelaku, yakni Nurul Hasanah (19), Edo Miswanto (26), Ari Syahputra (21) Muhamad Rifaldi Harahap (16), dan Rizky yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tjong Tjing Liu menceritakan, pada 16 Agustus 2016, dirinya mene¬lepon anaknya tetapi tidak diangkat.

“Biasanya tidak per¬nah HP-nya mati. Tetapi, karena sangat sa¬king ngan¬tuk¬nya malam itu sempat tertidur. Jam 03.00 WIB dini hari saya terbangun dan me¬nyu¬ruh seseorang untuk melihat apakah anak saya sudah pulang. Teta¬pi, yang disuruhnya mengata¬kan belum ada,” ungkapnya.
Keesokannya 17 Agustus, saya sempat kontak tetapi tidak diangkat. Sesudah itu terus hilang.
Pada 18 Agustus, Tjong Tjing Liu men¬datangi vihara dan didapat infor¬masi ana¬knya pada 17 Agustus malam sekira pukul 09.00 WIB ma¬sih di vihara.
“Saya mengetahui ka¬bar meninggal dari teman-teman vi¬hara. Saya awalnya tidak yakin dirinya mening¬gal dengan mengenaskan. Pa¬da¬hal dia orang baik, tidak pernah berbuat jahat. Tetapi mengapa meninggalnya sa¬ngat mengenaskan,” ucapnya.
Rudi Chandra bekerja dan menjadi orang kepercayaan bosnya di PT Global Solusindo. Hingga sekarang, mobil Toyota Rush BK 1374 ZW Warna Putih yang dikendarai Rudi dan dirampas oleh para perampok dan pembunuh, belum juga ditemukan.
Sidang perdana yang dipimpin hakim ketua Ali Tarigan SH dengan jaksa penuntut umum (JPU) Haza Putra SH itu, selain pembacaan dakwaan, juga mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
Eli Purnama Sari SH dari LBH “An Nahl” yang mendapingi terdakwa, mengungkapkan bahwa MRF didakwa dengan Pasal 365 ayat 4 junto UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradian Anak.
“Dia didakwa turut serta, karena diajak dan butuh uang,” kata Purnama Sari yang menjelaskan bahwa sidang akan dilanjutkan Senin (19/9) untuk mendengarkan tuntutan jaksa dan bersidang di PN Medan. (Ingot)