
Jakarta-SuaraNusantara
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia Lisman Manurung mengatakan tindakan oknum pejabat PNFI Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok berinisial K memulangkan siswa sekolah lebih awal dari jam normal untuk hajatan, tidak bisa ditolelir.
“Ini mestinya tidak boleh terjadi. Kita harus merubah mindset kita mengenai sekolah. Sekolah tidak hanya mengenai belajarnya saja, seluruh kawasan itu merupakan pusat kegiatan belajar, itu tidak boleh terganggu oleh kegiatan lain,” ujarnya sebagaimana dikutip dari rri.co.id.
“Karena sekolah itu kan tidak hanya gedungnya saja, seluruh kawasan itu termasuk lingkungan sekitar sekolah harus mendukung pendidikan. Kalau menurut saya banyak di negara kita ini udah kadung ditabrak-tabrakin,” kata Lisman, Minggu (18/9/2016) kemarin.
Bahkan, sambungnya, dalam teori yang lebih kompleks mengenai komplek pendidikan segala sesuatu yang terkait didalam pendidikan harus steril. Kalau di halaman sekolah bebas masuk seperti pedagang apalagi kegiatan orang-orang hajatan yang seliweran dilingkungan sekolah dapat mengganggu proses KBM.

Dikatakan Lisman, bukan hanya Pemerintah tapi masyarakat juga harus mempunyai sikap partisipatif untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan.
“Bukan hanya orangtua siswa, masyarakat juga dapat menegur mereka (pihak sekolah). Karena pendidikan ini tanggungjawab kita bersama.”
“Saya misalnya tetanggaan dengan sekolah, ya saya tidak usah teriak-teriak lah di rumah kalau misal harus mengurus apa-apa. Saya harus menghargai ada proses KBM di sana yang tidak boleh saya ganggu, itu kan merupakan kesadaran saya. Bukan soal dia ada di depan rumah saya, kenapa bangun sekolah di situ dan seterusnya,” katanya.
Lebih jauh, sambung Lisman, sekolah bukan hanya milik pemerintah tetapi publik juga harus meningkatkan sikap responsif terhadap penyelenggaran pendidikan. Termasuk misalnya hajatan, kalau perlu masyarakat juga boleh meminta ke sekolah agar hajatannya cari tempat yang lain.
“Kalau kesadaran dunia pendidikan pada masyarakat sudah terbangun dengan baik, maka orang-orang yang datang ke hajatan itupun kalo perlu akan menolak. Lho ini kan mengganggu sekolah, kenapa mesti berada disini, kenapa tidak cari tempat lain, jam lain,” tandasnya.
Tindakan untuk memulangkan cepat atau meliburkan sekolah hanya bisa dilakukan oleh Menteri atau Kepala Daerah dan Dinas terkait, dengan pertimbangan-pertimbangan force major, kalau-kalau misalnya terjadi gempa bumi atau ada bencana alam.
“Tapi kalau memulangkan cepat sekolah untuk hajatan agak lucu itu. Secara SOP harusnya ada sanksi bagi oknum pejabat yang bersangkutan,” ungkapnya.
Segala sesuatu terkait dengan kegiatan belajar mengajar (KBM) harus didukung tidak hanya oleh guru tetapi komunitas setempat.
“Kita jujur saja bahwa yang penting dalam hidup ini adala belajar. Wujud nyata untuk membangun bangsa ini adalah belajar. Kenapa kita mesti ganggu proses situ. Belajar merupakan proses secara rasional untuk menjadikan orang lebih baik. Jangan dibentur-benturin donk kan bisa dicari cara terbaik. Itulah yang selalu ditanamkan Negara maju,” tandasnya.
Seperti diketahui sejumlah orangtua murid SDN Depok Baru 5, Pancoranmas Depok, berinial OL, AM, YT merasa terganggu dan dirugikan karena anak mereka harus dipulangkan sekolah lebih awal yakni pukul 09:00 Wib, pada hari Jumat (16/9) dan Sabtu (17/9/2016). Sebab, halaman utama sekolah dipakai selama dua hari itu untuk Akad Nikah dan Hajatan putri salah seorang oknum pejabat di Dinas Pendidikan kota Depok.
Kepala Dinas Pendidikan kota Depok ketika dihubungi wartawan melalui pesan singkat, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban. (RL/DS)