
Nias Barat-SuaraNusantara
Sebagai bagian dari rangkaian Pesta Ya’ahowu 2016, pada 28-29 Oktober mendatang akan digelar pemilihan Putri Pariwisata Kepulauan Nias Tahun 2016. Kabupaten Nias Barat ditetapkan menjadi tuan rumahnya, sesuai Keputusan Rapat Forkada se-Kepulauan Nias, beberapa waktu lalu.
Syarat utama untuk menjadi peserta pemilihan ini adalah putri asli daerah Nias dan berdomisili di Kepulauan Nias, memiliki kepribadian yang utuh, pengetahuan yang baik dan penampilan diri yang memesona. Umur minimal 17 tahun dan maksimal 25 tahun.
Syarat-syarat selengkapnya sebagaimana rilis resmi panitia yang diterima redaksi, adalah sbb:
PERSYARATAN UMUM:
- Masing-masing Kabupaten/Kota mengutus 3 orang peserta Pemilihan Putri Pariwisata yang telah diseleksi oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dan mendapat pesrsetujuan Bupati/Walikota.
- Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh Panitia dan mengirimkannya kembali kepada Panitia melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nias Barat, paling lambat tanggal 14 Oktober 2016.
- Utusan Kabupaten /Kota sebagai Peserta Pemilihan Putri Pariwisata Kepulauan Nias Tahun 2016, diwajibkan mengikuti Karantina dan Pembekalan pada tanggal 28 Oktober 2016 dan dilanjutkan dengan Babak Penyisihan dan Grand Final pada tanggal 29 Oktober 2016. Peserta melapor kepada Panitia pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2016 pukul 09.00-10.00 Wib di Lobby Kantor Bupati Nias Barat.
SYARAT-SYARAT UMUM PESERTA:
Kepada seluruh Peserta, tidak dibebankan biaya pendaftaran Peserta, tetapi diharapkan dapat memenuhi syarat-syarat umum sebagai berikut :
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 25 tahun serta belum menikah;
- Pendidikan minimal SMA/sederajat;
- Mampu berbahasa Inggris;
- Tinggi badan minimal 160 cm;
- Belum pernah mengikuti Pemilihan Putri Pariwisata di tingkat Nasional;
- Mempunyai kemampuan di Bidang Kehumasan;
- Menguasai Bahasa Daerah, Bahasa Inggris atau Bahasa lainnya ( lisan atau tulisan);
- Mampu menampilkan salah satu kesenian daerah Nias dengan mempersiapkan musik dalam bentuk CD/flash disk (tari, lagu daerah, musik tradisional, dll);
- Menguasai pengetahuan umum dalam bidang politik, social, budaya, ekonomi, teknologi, informasi dan pariwisata serta kepribadian;
- Penilaian yang dilakukan adalah penilaian perorangan sehingga nantinya juara yang terpilih adalah juara per-orang yang mewakili Kepulauan Nias;
- Melampirkan fotokopi Kartu Pelajar/Mahasiswa/KTP atau Surat Keterangan dari Sekolah Atau Perguruan Tinggi Yang bersangkutan;
- Surat Keterangan/Rekomendasi Dari Sekolah / Perguruan Tinggi yang Bersangkutan;
- Surat Ijin dari orang tua;
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter pemerintah;
- Pas photo ukuran 3×4 Hitam Putih 2 lembar dan berwarna sebanyak 2 lembar;
- Foto Close Up dan seluruh badan berwarna ukuran Post Card masing-masing 2 (dua) lembar;
- Surat pernyataan diatas materai berisi kesediaan untuk mematuhi ketentuan dan peraturan yang ditetapkan;
- Surat Pernyataan bebas narkoba;
- Tulisan singkat tentang Pariwisata masing-masing Kabupaten/Kota (minimal 5 halaman dengan ketikan 2 spasi);
SYARAT-SYARAT KHUSUS:
- Peserta Putri Pariwisata Kabupaten/kota dimohonkan sudah berada di Lobby Kantor Bupati Nias Barat pada tanggal 28 Oktober 2016, pukul 09.00-10.00 WIB untuk melakukan registrasi.
- Seluruh biaya transportasi, akomodasi, konsumsi, serta segala biaya kebutuhan peserta dan pendamping selama kegiatan berlangsung ditanggung oleh masing-masing Kab/Kota se-Kepulauan Nias, kecuali snack dan makan siang pada tanggal 29 Oktober 2016 ditanggung oleh Panitia Lokal ( Puncak acara Pemilihan )
- Peserta wajib mengikuti seluruh peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Selama Pembekalan diwajibkan mengenakan pakaian yang akanh ditentukan pada saat Pembekalan.
- Selama pembekalan peserta harus menyimak semua pemaparan dari narasumber
- Dilarang menyela pembicaraan narasumber, berbicara pada saat sesi Tanya Jawab, keluar masuk ruangan yang dapat mengganggu jalannya pembekalan.
KELENGKAPAN PESERTA PADA SAAT KARANTINA DAN GRAND FINAL
UMUM:
- 1 (satu) set pakaian Adat Daerah masing-masing Kab/Kota yang akan digunakan untuk penampilan dipanggung Grand Final
- 1 (satu) set pakaian Batik dengan motif daerah (polos/modifikasi) yang akan dipakai pada acara p
- Tim make-up dipersiapkan oleh masing-masing peserta
- Selempang asli disiapkan oleh masing-masing daerah Kab/Kota, sedangkan selempang Peserta Pemilihan Putri Pariwisata Kepulauan Nias Tahun 2016, disediakan oleh Panitia dan disematkan pada saat Pelepasan Peserta oleh Bupati Nias Barat.
PAKAIAN WAJIB DIBAWA:
- 1 set kebaya modern
- 1 set pakaian kemeja warna bebas
- 1 rok kain warna hitam (diatas lutut)
- Stocking
- Sepatu highheels
PENILAIAN:
Penilaian dilaksanakan oleh Tim Juri dalam dua babak, yaitu :
- Babak Penyisihan:
Terdiri dari pembekalan, persentasi, Kepribadian,Keahlian, Test Tertulis dan Interview). Dari Penilaian pada babak penyisihan, peserta akan gugur dan tinggal 5 besar yang akan mengikuti babak berikutnya.
- Babak Grand Final :
Babak ini bertujuan untuk menentukan peringkat 1-5. Peserta akan tampil di panggung dan akan menjawab pertanyaan dalam amplop tertutup yang dambil sendiri oleh Peserta. Jawaban peserta terhadap pertanyaan dimaksud akan dinilai dengan teliti oleh Tim Juri.
KATEGORI JUARA:
Penilaian oleh Tim Juri, akan menghasilkan Juara sebagai berikut :
- Juara I (Pertama) Putri Pariwisata Kepulauan Nias Tahun 2016.
- Juara II (Kedua) Putri Pariwisata Kepulauan Nias Tahun 2016
- Juara III (Ketiga) Putri Pariwisata Kepulauan Nias Tahun 2016
- Juara IV (Keempat) Putri Pariwisata Kepulauan Nias Tahun 2016
- Juara V (Kelima) Putri Pariwisata Kepulauan Nias Tahun 2016.
Kalkulasi Persentasi Penilaian Peserta:
- 60 % Penilaian dari Tahap Karantina (Pembekalan, Presentasi, Kepribadian, Keahlian, Test Tertulis dan Interview);
- 40 % dari Tahap Grand Final.
TATA CARA PENILAIAN:
Peserta akan dinilai oleh Tim Juri dan Rekomendasi nilai dari Pengawas pada saat:
- Masa Presentasi Pembukaan
- Masa Karantina
- Masa Pembekalan
- Peguasaan Ketrampilan Daerah
- Masa Test Interview oleh Juri Karantina ( Bahasa Indonesia dan Bahasa Asing)
- Masa Penampilan Grand Final
OFFICIAL / PENDAMPING
- Jumlah pendamping tiap Kab/Kota tidak dibatasi. Namun Panitia tidak menanggung biaya Transportasi, Akomodasi dan Konsumsi, kecuali pada tanggal 29 Oktober 2016, Panitia Lokal menyediakan snck dan konsumsi.
- Tanggung jawab official hanya pada saat menyerahkan Putri Pariwisata di Halaman Kantor Bupati Nias Barat atau di Stand Panitia. Official dapat menghadiri acara Pembukaan saat pelepasan di Halaman Kantor Bupati Nias Barat dan Acara Grand Final Putri Pariwisata se-Kepulauan Nias di Pantai Indah Sirombu Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat, pada tanggal 29 Oktober 2016, sesuai Roundow Acara. (Eze)