
Nias Selatan-SuaraNusantara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan, Senin (3/10/2016) kemarin, resmi menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan Baju Dinas DPRD Nias Selatan tahun 2015. Ketiga tersangka ini adalah Sekwan DPRD, PPK, dan pihak rekanan.
“Hari ini kita melakukan penahanan kepada tiga orang tersangka, yakni Fabowosa Laia (Sekwan DPRD) selaku KPA, Agustin Hermawan Sarumaha selaku PPK dan Ariston Moho selaku rekanan,” ujar Kajari Nisel melalui Kasi Pidum Bintang Simatupang, SH, MH kepada sejumlah wartawan usai penahanan ketiga tersangka di Kantor Kejari Nisel, Senin kemarin.
Bintang menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka tidak ditemani penasehat hukum. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan dari pukul 10.00 s/d 12.00 WIB. “Jadi hanya pemeriksaan identitas dan pemeriksaan umum,” jelas Bintang.
Bintang juga menyebutkan kepada ketiga tersangka dikenakan pasal melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam melakukan pengadaan. “Kerugian negara yang ditaksir oleh penyidik sekitar Rp 480 jutaan,” ujarnya.

Jumlah tersangka dalam kasus ini, kata Bintang, kemungkinan akan bertambah. Mengenai kemungkinan ada Anggota DPRD Nias Selatan lain yang terlibat, dijelaskannya saat ini masih dalam tahap pengembangan penyelidikan.
“Kemungkinan tersangka baru pasti ada. Penyidik tetap mendalami, dan keterlibatan Anggota DPRD masih didalami penyidik kita,” sebut Bintang.
Mobil Kijang Inova yang membawa tersangka AM menuju Rutan Gunungsitoli (Foto: Wilson Loi)
Terkait kerugian negara yang sudah dikembalikan, Bintang menjelaskan belum ada pembuktian terkait hal tersebut. “Informasi yang kita peroleh bahwa uang itu sudah dikembalikan, tetapi penydik kita belum menemukan adanya pengembalian uang tersebut,” jelasnya.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka dugaan korupsi pengadaan Baju Dinas DPRD Nisel tahun anggaran 2015 adalah Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 dan Pasal 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman mulai 1 hingga 20 tahun penjara.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka dibawa ke Rutan Gunungsitoli pada pukul 15.05 WIB dengan menggunakan dua mobil Kijang Inova. Tersangka Fabowosa Laia dan Agustin Hermawan Sarumaha dengan menggunakan mobil bernomor polisi BB 1061 M, sementara tersangka Ariston Moho diantar dengan mobil bernomor polisi BK 1973 ZA.
“Ketiga tersangka ditahan di Rutan Gunungsitoli untuk sementara waktu sebelum dipindahkan ke Pengadilan Tipikor,” tandas Bintang.
Penahanan ini menurutnya hanya sebagai subjektif atau objektif agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. (Wilson Loi)