
Nias Selatan-SuaraNusantara
Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPMJD) 2016-2021 di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Jumat (30/09/2016).
Hadir dalam Musrenbang ini, Sekretaris Bappeda Provinsi Sumatera Utara Dr. Drs. M. Ismael P. Sinaga M.Si, Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan, Ketua DPRD Nias Selatan, Kejari Nisel, Kapolres Nisel, Lanal Nias, Danramil Telukdalam, Sekda Nisel, PKK, Staf Ahli/Asisten, Tim Ahli IPB, BNI, Bank Sumut, BRI, Tokoh Masyarakat, Kepala SKPD, serta Camat se-Kabupaten Nias Selatan.
Untuk memajukan Kabupaten Nias Selatan sesuai visi dan misi kepala daerah (Bupati dan Wabup Nisel) dalam perspektif kesejahteraan masyarakat, maka minimal ada tiga poin sebagai acuannya, yakni pendidikan, kesejahteraan masyarakat dan kesehatan. Ketiga poin itu dituangkan dalam RPMJD 2016-2021.
Bupati Hilarius Duha menjelaskan, Musrembang RPJMD dilaksanakan untuk penajaman, penyelarasan, klasifikasi dan kesepakatan terhadap rancangan RPJMD, sebab perencanaan pembangunan daerah adalah sebuah proses penyusunan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada suatu daerah dalam jangka waktu tertentu.

Sementara itu, Ketua DPRD Nias Selatan Sidiadil Harita memaparkan kalau RPJMD ini soyogianya sudah dituntaskan dalam waktu 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah.
“Untuk itu kami meminta kepada Pemkab Nias Selatan agar segera diselesaikan dengan waktu yang tinggal 1 bulan lagi. Kami yakin dan percaya pemerintah daerah dapat menyelesaikannya denga limit waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Sekretaris Bappeda Sumut Ismael P. Sinaga. Menurutnya RPMJD tidak dapat diselesaikan tepat waktu, maka pemerintah daerah dan DPRD Nias Selatan akan diberi sanksi. (Wilson Loi)