
Jakarta-SuaraNusantara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan sebagai tersangka suap/gratifikasi kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus terkait pengesahan APBD 2016. Bambang diduga memberikan uang kepada anggota DPRD Tanggamus agar APBD segera disahkan.
“KPK menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan ke penyidikan dan menetapkan Bupati Tanggamus, BK (Bambang Kurniawan) yang diduga memberi hadiah atau janji,” ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/10/2016).
KPK hingga kini masih terus menyelidiki berapa jumlah uang yang diberikan. Sebab, lebih dari satu anggota yang diduga menerima uang tersebut.
“Jumlah uang sampai saat ini masih didalami. Karena bervariasi antara anggota DPRD satu dengan yang lainnya. Kisarannya mulai dari Rp 30 juta. Karena ada ketua fraksi, anggota DPRD biasa dan yang mengurus anggaran,” tegas Yuyuk.

Dia mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari sejumlah anggota DPRD Tanggamus yang enggan menerima duit haram itu melapor dan mengembalikan uang yang sudah diterima ke KPK. “Jadi ini dari aduan masyarakat,” ujar Yuyuk.
Dari informasi yang beredar di lapangan, terdapat 13 anggota DPRD Tanggamus yang melaporkan uang tersebut ke KPK. Mereka di antaranya, Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.
Namun kebenaran informasi ini masih belum bisa dipastikan karena KPK enggan membuka informasi mengenai jati diri pelapor. “Kita tidak bisa membuka, karena menyangkut kerahasiaan pelapor,” ujar Yuyuk.
Akibat perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cipto)