
Nias Selatan-SuaraNusantara
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias SelatanĀ tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-20121 menjadi Peraturan Daerah (Perda), berlangsung Sabtu (22/10/2016) di Aula Gedung DPRD Nias Selatan.
Penetapan Ranperda RPJMD menjadi Perda dimaksudkan untuk melanjutkan pembangunan yang sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada saat kampanye.
Segenap Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan berharap agar komunikasi antara Lembaga Eksekutif dan Legislatif tetap terjalin baik agar pembangunanĀ dapat dimaksimalkan. Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidi Adil Harita dan dihadiri 26 dari 35 Anggota DPRD Nias Selatan.
Dalam Sidang Paripurna DPRD tersebut, enam fraksi menyampaikan persetujuan tentang penetapan Ranperda RPJMD menjadi Perda. Keenam fraksi yang setuju adalah Fraksi Gerindra, Fraksi PKPI, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar dan Fraksi Nasdem. Sementara Fraksi Demokrat dan PKB tidak memberikan pilihan atau menolak.
Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH., MH menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan atas kerjasama yang baik sehingga pembangunan masyarakat yang maju, sehat dan cerdas dapat terlaksana dengan kepemimpinan yang Melayani, Jujur dan Sederhana (MJS). (Wilson Loi)