
Nias Selatan-SuaraNusantara
Putri Pariwisata Kepulauan Nias harus mampu menempatkan diri sebagai ikon pariwisata dan kegiatan pemerintah lainnya. Dia harus punya arah yang jelas, serta memahami tugas dan kewajibannya. Putri Pariwisata bukan sebagai pembawa baki atau penerima tamu semata, namun harus mampu mempromosikan kebudayaan dan pariwisata Kepulauan Nias, itulah tugas pokoknya.
Debora Mendrofa, Duta Wisata Propinsi Sumatera Utara 2015, mengatakan hal itu kepada SuaraNusantara melalui selular, saat diminta tanggapannya perihal pemilihan Putri Pariwisata Kepulauan Nias yang akan diselenggarakan di Pantai Indah Sirombu, Kabupaten Nias Barat, pada 29-30 Oktober 2016.
“Kita berharap panitia dapat melaksanakan (event ini) dengan baik, mulai dari pembekalan sampai pada grand final. Karena kabarnya pembekalannya hanya satu hari. Jadi ke depannya kita berharap dapat lebih diperhatikan lagi karena butuh waktu yang lebih lama untuk persiapannya,” ujar Debora.
Debora menyarankan setiap peserta untuk mampu menampilkan yang terbaik, dan tidak memikirkan urusan kalah atau menang. Tetapi dia mengimbau panitia untuk memberikan job description atau pembagian tugas secara jelas bagi para pemenang.

Pembagian tugas yang jelas ini, menurutnya sangat penting, karena selama ini masyarakat masih banyak yang beranggapan kalau pemilihan Putri Pariwisata maupun Duta Wisata tidak memiliki manfaat dan cenderung hanya menghambur-hamburkan anggaran. “Jadi kali ini pemilihan Putri Pariwisata harus punya arah dan tujuan yang jelas,” katanya.
Dia meyakini putra-putri Nias memiliki potensi sangat besar untuk menjadi duta wisata yang dapat memperkenalkan pariwisata daerah ke dunia luar. Untuk itu dia berharap pemilihan Putri Pariwisata seperti ini dapat dilakukan setiap tahun.
“Nantinya tidak berkompetisi di tingkat kabupaten/kota saja, tetapi sampai ke tingkat propinsi, bahkan tingkat nasional. Tujuannya untuk mempromosikan wisata dan budaya Kepulauan Nias,” ujar anak kelima dari enam bersaudara, kelahiran Gunungsitoli, 3 Agustus 1991 ini. (Wilson Loi)