
Jakarta-SuaraNusantara
Lembaga Penelitian Pengkajian Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menegaskan, hampir semua kasus pelanggaran HAM yang sering terjadi di Papua belum terselesaikan.
‘Hingga hari ini pemerintah pusat belum serius menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua. Seperti kasus Aimas-Sorong tahun 2013, kasus pembunuhan kilat di Masni tahun 1965, kasus Biak Berdarah 6 Juni 1998, kasus Manokwari berdarah September 1999, dan tumpukan kasus pelanggaran HAM lainnya,” ujar Direktur Eksekutif LP3BH, Yan Christian Warinussy, saat berkunjung ke Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (28/10/2016).
Kedatangan LP3BH Manokwari ke Kantor Komnas HAM adalah untuk mendesak pemerintah agar membuka akses seluas-luasnya dalam proses investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM. “Kami meminta Presiden Joko Widodo untuk memfokuskan dirinya pada penyelesaian masalah pelanggaran HAM di tanah Papua sepanjang lebih dari 50 tahun dengan bantuan dan dukungan serta pengawalan internasional dari Dewan HAM PBB,” ujar Yan Christian.
Di kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, menilai pemerintah harus memiliki format dan grand strategy dalam penyelesaian kasus HAM di Papua yang hingga saat ini belum terselesaikan. “Tapi lagi-lagi pemerintah pusat belum punya format, grand strategy dan time frame, atau waktu yang pasti. Presiden Jokowi juga sampai hari ini belum mengeluarkan pernyataan yang berkeinginan menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua,” ujar Natalius.
Pihaknya menilai pemerintah tidak punya sikap jelas untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua secara komprehensif. “Seluruh kunjungan (Presiden Jokowi) hanya berorientasi pada pekerjaan rutin. Tapi khusus untuk HAM di Papua, sebagai masalah terbesar di Papua dan yang menjadi pemicu ketidakharmonisan Papua dan Jakarta, justru tidak menjadi perhatian presiden,” sesal Natalius. (fajar)