
Jakarta-SuaraNusantara
Polisi akhirnya menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus penjarahan dua minimarket di Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (4/11/2016) malam.
“12 orang ditetapkan tersangka dan ada tambahan satu orang hasil pengembangan dilakukan penangkapan sehingga tersangka total 13 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Minggu (6/11/2016).
Sebelumnya, setelah terjadi bentrokan antara peserta aksi demonstrasi dengan aparat keamanan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, sekelompok orang di Kelurahan Penjaringan melakukan penjarahan serta merusak dua minimarket.
Salah satu pegawai minimarket, Akbar menceritakan, kejadian berawal sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, kondisi toko sudah akan ditutup. Namun, tidak begitu lama tiba-tiba massa berusaha masuk ke dalam.
“Bisa dilihat semua habis, rokok di rak sudah habis, makanan sudah habis,” kata Akbar, Sabtu (5/11/2016).
Selain kedua minimarket tadi, massa juga merusak satu warung makan, restoran baso Tukul Arwana, dan kantor konsultan pajak.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bambu, batu yang terbungkus plastik, serta sandal. Saat ini masih ada 16 orang penjarah minimarket yang masih diburu polisi. (eka)