
Nias Selatan-SuaraNusantara
Rapat Paripurna DPRD Nias Selatan tentang pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LPPD) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015 yang berlangsung di Gedung DPRD Nias Selatan, Rabu (9/11/2016) kemarin, ternyata hanya dihadiri 20 anggota DPRD termasuk pimpinan rapat, sehingga tidak memenuhi syarat 2/3 persen peserta (Korum), yaitu seharusnya dihadiri minimal 24 dari 35 anggota DPRD. Sebelumnya pada September 2016 lalu, Paripurna LPPD APBD 2016 juga ditolak oleh 7 Fraksi karena adanya beberapa temuan.
“Sebelumnya (Paripurna) ada penolakan. Mengapa ada penolakan? Karena ada Laporan Pertanggungjawaban APBD 2015 yang tidak sesuai dengan hasil yang kami temukan di lapangan,” kata oleh Ketua DPRD Nias Selatan, Sidiadil Harita, kepada sejumlah wartawan usai Paripurna, Rabu (9/11/2016).
“Karena Pemerintah tidak memberikan penjelasan, akhirnya dari 8 Fraksi di DPRD, 7 Fraksi melakukan penolakan terhadap pelaksanaan APBD 2015,” tambahnya.
Sebut Sidiadil Harita, beberapa kejanggalan pada pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan hasil pelaksanaannya, seperti pelaksanaan kegiatan BUMD kurang lebih 24 miliar, dan biaya pembebasan pendidikan yang tidak sesuai dengan hasil observasi di lapangan.

Karena tidak terpenuhinya Korum pada Paripurna LPPD APBD 2015 ini, DPRD Nias Selatan akan melakukan Paripurna ulang dalam beberapa hari ke depan. “Kemudian (bila) Paripurna berikutnya tidak memenuhi Korum, kita stop, dan kita sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah untuk menyiapkan Perkada (Peraturan Kepala Daerah),” jelas Sidiadil.
Hal itu, jelas Sidiadil, dilakukan untuk menindaklanjuti anggaran-anggaran yang sudah ada (APBD 2016). Dan P-APBD 2016 akan dilakukan Perkada oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. (Wilson Loi)