
Nias Selatan-SuaraNusantara
Pemerintah Kabupaten Nias Selatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Nias melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman penghapusan utang piutang senilai Rp. 3 miliar antara kedua belah pihak. Utang Piutang ini adalah gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2004 yang bertugas di Kabupaten Nias Selatan, semasa Kabupaten Nias Selatan belum memiliki APBD.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan di Aula Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan, Rabu (9/11/2016). Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM menjadi Pihak Pertama dan Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH., MH sebagai Pihak Kedua.
Dalam Nota Kesepahaman itu dijelaskan, atas dasar itikad baik dan kesepakatan bersama, Pihak Pertama menyetujui permohonan Pihak Kedua untuk melakukan penghapusan Utang Piutang di antara kedua belah pihak.
Penghapusan utang piutang dilakukan dengan beberapa cara, yakni pihak kedua mencantumkan dana perubahan APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016 pinjaman sebesar Rp. 3.969.508.183 (tiga miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta lima ratus delapan ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) sebagai utang dalam hal ini pada pos anggaran pengeluaran pembiayaan.
Lalu Pihak Pertama mencantumkan dana perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2016 pinjaman sebesar Rp. 3.969.508.183 sebagai piutang dalam hal ini pada pos anggaran penerimaan pembiayaan.
Apabila pencantuman dana perubahan anggaran kedua daerah terpenuhi, selanjutnya Pemkab Nias menetapkan Surat Keputusan Bupati Nias tentang penghapusan piutang Pemerintah Daerah Kabupaten Nias terhadap Utang Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan. Jika dikemudian hari kesepakatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka kesepakatan gugur dengan sendirinya.
Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh Bupati Nias dan Bupati Nias Selatan dan disaksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Yaredi Laoli, S.Pd dan Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Sidi Adil Harita, S.Sos., MA.
“Utang Piutang yang telah berlangsung lama ini sangat mengganggu penilaian keuangan Pemkab Nias. Sebelumnya, Pamkab Nias telah melakukan konsultasi kepada Dirjend Kekayaan Negara, BPK dan BPKP yang menyarankan bahwa Utang Piutang dapat dihapuskan apabila ada kesepakatan antara pimpinan daerah,” ujar Bupati Nias Sokhiatulo Laoli, dalam sambutannya.
“Saya mengucapkan terimakasih atas komunikasi, keterbukaan dan transparansi Bupati Nias Selatan dan dukungan Ketua DPRD Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Selatan,” tambah Sokhiatulo Laoli.
Sementara Bupati Nias Selatan Hilarius Duha menyampaikan apresiasi kepada Bupati Nias dan berharap agar komunikasi antara kedua daerah dapat terjalin dengan baik untuk pembangunan ke depan.
Pada acara penandatanganan Nota Kesepakatan ini, turut hadir Kapolres Nias Selatan, Kajari Nias Selatan, Wabup Nias Selatan, Danramil Telukdalam, Lanal Nias, Plt. Sekda Nias Selatan dan segenap unsur Forkompimda Nias Selatan. (Wilson Loi)