
Jakarta – SuaraNusantara
Tidak ada Dana Alokasi Umum (DAU) yang dipotong, tapi penyaluran DAU ditunda ke bulan Januari 2017. Penundaan juga tidak disamaratakan untuk semua kabupaten di Indonesia. Nilai penundaan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemda masing-masing. Pemda yang dinilai lebih mampu, maka penundaannya lebih besar, sedangkan yang kurang mampu, penundaannya akan lebih kecil.
Demikian dikatakan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, kepada SuaraNusantara, Sabtu (12/11/2016), terkait beredarnya isu pemotongan DAU, menyusul kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan untuk menunda penyaluran DAU 2016 sebesar Rp. 19,4 triliun kepada 169 Pemerintah Daerah. Kebijakan ini dalam rangka penyesuaian porsi belanja negara pada paruh kedua tahun ini.
“Penundaan DAU merupakan bagian dari konsolidasi fiskal nasional yang disampaikan Presiden di Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2016. Tujuannya untuk mengamankan pelaksanaan APBNP 2016. Penundaan DAU ini sangat penting guna menciptakan anggaran pemerintah yang kredibel sehingga memberi kepastian bagi pelaku usaha, investor dan perekonomian (nasional),” ujar Suahasil.
Menurut Suahasil, di tingkat pusat juga dilakukan pemotongan anggaran Kementerian/Lembaga (K/L). Pemotongan anggaran ini dilakukan atas biaya-biaya perjalanan dinas yang tidak perlu, anggaran rapat luar kantor yang bisa diefisiensikan, penghematan lelang, dan sebagainya. “Untuk proyek infrastruktur diupayakan luncuran ke tahun 2017. Sehingga proyek infrastruktur tidak distop, tapi diperpanjang masa pembangunannya ke 2017,” katanya.
Menurut data yang dihimpun SuaraNusantara, anggaran K/L dipotong sekitar Rp. 65 triliun, sedangkan alokasi transfer ke Pemerintah Daerah dan Dana Desa dikurangi sekitar Rp. 68,8 triliun. Adapun total jatah DAU Provinsi yang ditunda penyalurannya sebesar Rp. 4,73 triliun. Sementara untuk DAU Kabupaten/Kota yang tertunda penyalurannya mencapai Rp. 14,6 triliun.
“Perlu kerjasama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah supaya bisa menjalankan anggaran yang lebih efisien agar penggunaan anggaran yang berasal dari pajak masyarakat bisa lebih efektif,” ujar Suahasil.
Keputusan menunda penyaluran DAU tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016, yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 16 Agustus 2016.
Setidaknya ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Kemenkeu dalam menunda penyaluran DAU, yakni perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja dan perkiraan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun. Adapun daerah-daerah yang DAU-nya ditunda penyalurannya adalah yang proyeksi saldo kas akhir tahunnya masuk kategori sangat tinggi, cukup tinggi, dan sedang.
Sebelumnya, Sri Mulyani juga menyatakan, alokasi belanja negara akan dipangkas sebesar Rp. 133,8 triliun pada tahun ini mengingat realisasi penerimaan pajak diperkirakan meleset (shortfall) dari target sekitar Rp. 219 triliun pada akhir tahun 2016.
“Sebagian DAU yang ditunda penyalurannya dapat dicairkan kembali pada sisa tahun ini jika realisasi penerimaan negara mencukupi,” ujar Sri Mulyani kala itu.
Sementara itu, untuk sebagian DAU yang tidak dapat dibayarkan pada tahun ini maka tercatat sebagai kurang bayar Pemerintah Pusat ke daerah, yang pembayarannya akan memerhatikan kemampuan keuangan negara. (Rio)