
Jakarta-SuaraNusantara
Penyelidikan kejadian teror berupa pelemparan bom molotov di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (13/11/2016) pagi akan diambil alih oleh Detasemen Khusus Anti Teror 88 (Densus 88).
“Personel Polresta Samarinda hanya membantu penanganan kasus ini karena selanjutnya akan diserahkan ke Densus 88,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes M. Setyobudi Dwiputro, kepada wartawan, Minggu (13/11/2016) .
“Kami hanya mengamankan TKP, mencari saksi, mengumpulkan barang bukti. Selanjutnya yang mendalaminya Densus 88. Besok (Senin hari ini) mereka akan datang. Teknisnya saya belum tahu,” tambahnya.
Setyobudi mengimbau warga Samarinda tetap tenang, waspada dan saling menjaga, serta menginformasikan apa pun yang mencurigakan.
Pelaku pelemparan bom molotov diketahui bernama Jo bin Muhammad Aceng Kurnia alias Joh alias Johanda, warga Bogor, Jawa Barat. Jo tercatat pernah masuk penjara atas tindak pidana terorisme dalam kasus bom buku Utan Kayu di Jakarta pada Maret 2011.
Jo pernah menjalani hukuman pidana sejak 4 Mei 2011 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 2195/ pidsus/2012/PNJKT.BAR tanggal 29 Februari 2012 dengan hukuman tiga tahun enam bulan kurungan, namun Joh bebas pada 28 Juli 2014 karena mendapatkan remisi Idulfitri.
Pengamat politik Budi Hartono menilai pelaku hendak memancing kerusuhan di Pulau Kalimantan yang selama ini suasananya sangat kondusif. “Jauh-jauh datang ke Kalimantan, tujuannya hampir pasti untuk memecah belah kerukunan umat beragama di sana,” katanya, Senin (14/11/2016).
Budi mengimbau warga untuk tidak mudah terpancing provokasi dan tidak memberikan ruang gerak pada para pelaku teror. “Pola mereka selalu sama. Selain tetap berusaha membuat kacau kembali daerah-daerah yang pernah bentrok soal agama, seperti di Ambon dan Poso, mereka juga berusaha masuk ke daerah-daerah yang kondisinya aman dan stabil. Mereka selalu berusaha membuat rusuh di daerah-daerah yang sebelumnya tidak pernah ada konflik agama. Jangan biarkan rumah anda dikacaukan oleh mereka,” imbuh Budi.
Sedikitnya 16 orang diperiksa di Polresta Samarinda sejak Minggu siang kemarin. Hingga pukul 23.00 Wita kemarin malam, pemeriksaan masih berlanjut.
“Sesuai Undang-undang Terorisme, pemeriksaan dilakukan hingga 7×24 jam. Saat ini saya belum bisa bicara banyak tentang pemeriksaan. Status mereka semua saksi,” ujar Setyobudi. (arman)