
Jakarta-SuaraNusantara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Marthen Dira Tome, Senin (14/11/2016) melam. Dia langsung digelandang ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.
“Tersangka MDT ditangkap di Tamansari, Jakarta Barat sekitar pukul 22.00 WIB. Saat ini sudah dibawa ke C1 (Gedung KPK),” ujar Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (14/11/2016) malam.
Marthen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) tahun 2007 di NTT untuk kedua kalinya. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Marthen sebagai tersangka pada November 2014, namun Marthen mengajukan praperadilan pada April 2016 dan menang pada Mei 2016. Namun KPK kembali menetapkan Marthen sebagai tersangka dalam kasus dana PLS senilai Rp 77 miliar tersebut, setelah penyidik menemukan dua alat bukti baru.
Kasus ini berawal dari laporan mantan anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Anita Yakoba Gah. Dia melaporkan dugaan korupsi dana PLS senilai Rp 77 miliar pada 2007. Kasus ini ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kupang setahun kemudian, namun tidak ditemukan bukti. Pada Oktober 2014, kasus ini diambil alih KPK. (fajar)
