
Jakarta-SuaraNusantara
Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah menetapkan BY sebagai tersangka karena dengan sengaja diduga mengedit video Gubernur DKJ Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, terkait Surat Al Maidah ayat 51. Video hasil editan yang tersebut kemudian diunggahnya ke media sosial dan akhirnya menimbulkan ketidaktentraman di tengah masyarakat.
Pria yang pernah bekerja sebagai dosen di London School of Public Relations di Jakarta itu awalnya diperiksa sebagai saksi, Rabu (23/11/2016) kemarin, selama sekitar delapan jam lebih.
“Dari pukul 11.00 hingga 19.30 diperiksa sebagai saksi, kemudian dengan alasan cukup alat bukti sesuai Pasal 184, yang bersangkutan akhirnya kita naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, kemarin.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebar kebencian, Buni Yani, memohon dukungan umat Islam. “Bismillah. Minta dukungan kawan2 dan semua umat Islam. Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Buni Yani di akun Facebook-nya (Rabu, 23/11/2016) kemarin.
Adapun Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, namun Kepolisian hingga saat ini memutuskan tidak perlu melakukan penahanan atas Ahok.
Ahok juga sudah menegaskan tidak akan mundur dari pemilihan Gubernur Jakarta, Februari 2017, karena berdasarkan UU hal itu dimungkinkan, kecuali sudah ada keputusan pengadilan tetap yang menyatakan dia memang bersalah. (eka)