
Madiun-SuaraNusantara
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (23/11/2016) kemarin menggeledah lima lokasi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar di Madiun tahun 2009-2012 yang menyeret Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
Pada Rabu kemarin, KPK resmi menahan Bambang Irianto di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, setelah sang wali kota ditetapkan sebagai tersangka. Bambang yang menjabat Wali Kota Madiun selama dua periode tersebut diduga menyalahgunakan jabatannya di periode pertama dengan menerima gratifikasi sekitar Rp. 1 miliar dari pembangunan Pasar Madiun dengan nilai total proyek Rp. 76,523 milyar.
Pengeledahan dilakukan di kantor Wali Kota Madiun, Rumah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Agus Purwo Widagdo, rumah pribadi anak Bambang, Boni Laksana serta rumah dinas dan rumah pribadi Bambang.
Dari pengeledahan di kantor Wali Kota, penyidik menyita sejumlah dokumen. Sementara dalam pengeledahan di kediaman Bambang, penyidik menyita sertifikat depisito senilai kurang lebih Rp7 miliar.

“Ada juga uang tunai Rp1 miliar dan satu batang emas,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).
Priharsa menjelaskan serifikat deposito yang disita penyidik atas nama Bambang Irianto. Untuk emas batangan, penyidik masih merincikan berat serta nilai dari emas tersebut.
“Penyidik menduga deposito, uang dan emas yang disita itu berkaitan dengan tindak pidana,” jelas Priharsa. (fajar)