
Semarang-SuaraNusantara
Nenek-nenek berusia 70 tahun berinisial NR, yang aslinya merupakan warga Lakbok, Ciamis, Jawa Barat, ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah, sesaat setelah menggugurkan kandungan warga Kedungdadap, Rejamulya, Kedungreja, Cilacap, Jawa Tengah, berinisial MH (44) hasil berselingkuh dengan pria berinisial SR (44).
Sepasang kekasih tak resmi itu sudah menjalin hubungan gelap sejak tahun 2014 dan pada Juli 2016 lalu MH hamil. Keduanya kemudian ingin menggugurkan kandungan dan bertemu dengan NR yang berprofesi sebagai dukun pijat.
Praktik aborsi dilakukan dengan berbekal batang sirih sepanjang sekitar 25 cm yang dimasukkan ke dalam rahim MH melalui alat kelaminnya. Janin berusia 1 bulan yang berhasil digugurkan kemudian dikubur di belakang tempat tinggal NR di Cilacap, Jawa Tengah.
Praktik itu ternyata berdampak buruk kepada MH, ia mengalami pendarahan dan dibawa ke Puskesmas Sidareja hingga akhirnya dirujuk ke RSU Duta Mulya Majenang Cilacap karena ada sisa batang sirih tertinggal di rahimnya. Dari sinilah kasus aborsi ini akhirnya terbongkar.

Tidak hanya nenek NR, polisi juga menangkap pasangan MH dan SR. Dari keterangan sementara dalam sekali aborsi, NR mendapatkan upah Rp 300 ribu sampai Rp 900 ribu.
“Diduga sudah beberapa kali membantu menggugurkan. Banyak tetangga yang sudah tahu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Gagas Nugraha saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Jumat (25/11/2016).
Para pelaku dijerat pasal 194 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, atau pasal 346 KUHP atau 348 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (red)