Suara Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Home
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Uncategorized

Pihak-pihak yang Tidak Setuju Revisi UU ITE Diminta Tunggu Hasil PP

Suara Nusantara by Suara Nusantara
28 November 2016
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
Gambar sekedar ilustrasi (Foto: net)

Gambar sekedar ilustrasi (Foto: net)

1
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
Gambar sekedar ilustrasi (Foto: net)
Gambar sekedar ilustrasi (Foto: net)

Jakarta-SuaraNusantara

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Samuel Pangerapan, meminta pihak-pihak yang tidak setuju dengan hasil revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menunggu keterangan lebih detail yang akan dituangkan ke dalam PP.

“Kasus-kasus apa saja dan bagaimana mekanismenya itu diatur dalam PP. Kami akan undang berbagai pihak untuk mendapat masukan,” kata Samuel kepada wartawan di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Selasa (28/11/2016).

BACAJUGA

Leo Kamu Akan Memimpin Hari ini Jumat 27 Januarin 2023, Scorpio dan Aquarius ? Berikut Ramalan Zodiak

Ramalan Zodiak Jumat 27 Januari 2023, Taurus, Aries dan Cancer, Bersikap Sopan dan Tegas

Salah satu klausa yang diatur dalam revisi undang-undang tersebut adalah ‘hak untuk dilupakan’. Samuel menyebut ‘hak untuk dilupakan’ tidak serta-merta diberikan bagi mereka yang mengajukan. Satu hal yang pasti, katanya, hak tersebut harus diuji melalui proses hukum di pengadilan sesuai amanat UU.

Menurut Samuel, ada beberapa kasus di mana terdakwa dinyatakan tak bersalah dan diberi hak rehabilitasi oleh pengadilan. Namun, tak seperti di Eropa yang mencetuskan aturan hak untuk dilupakan pertama kali, pemerintah mengaku masih minim pemahaman dalam merinci detail pelaksanaannya. Karena itu Kemkominfo memastikan ‘hak untuk dilupakan’ belum ‘ bisa berjalan efektif selama PP belum terbentuk.

ADVERTISEMENT

“Ini masih diskusi terbuka tapi saya melihat niat yang baik dari pemerintah dan DPR bahwa ini perlu ada,” ujar Samuel.

Revisi Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi diberlakukan hari Senin (28/11/2016). Sejumlah poin krusial sempat menjadi sorotan lantaran substansi dari pasal tertentu yang termaktub dalam UU ITE dianggap sebagai ‘pasal karet’ alias tidak jelas tolok ukurnya.

Salah satu dari sekian banyak poin regulasi yang menjadi sorotan adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang mengatur tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses” yang termuat dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE memang tidak diubah. Namun ada penambahan penjelasan bahwa pasal tersebut dikategorikan sebagai delik aduan.

Unsur pidana pada pasal tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana yang selama ini telah diatur dalam KUHP.

Sejumlah kalangan menyikapi revisi UU ITE tersebut secara lebih kritis. Selain dianggap membatasi kebebasan berdemokrasi, aturan yang mengatur soal pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE juga dianggap berbenturan dengan regulasi yang sudah diatur dalam KUHP.

Regulasi soal pencemaran nama baik dalam UU ITE dianggap perlu diatur secara merinci dan tidak bersifat karet di KUHP agar tidak menimbulkan multitafsir yang berpotensi penyalahgunaan undang-undang untuk mengekang kebebasan berekspresi.

Dari sekian orang yang pernah berurusan dengan UU ITE, Buni Yani adalah salah satu contoh pengguna media sosial paling anyar yang kena jeratan UU ITE. Dia menjadi sorotan khalayak luas karena hasil penyebaran informasi yang dia unggah di media sosial berujung pada kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur nonaktif DKI Jakarta Ahok Tjahaja Purnama, alias Ahok.

Video yang diunggah Buni Yani memuat pernyataan Ahok menyitir Surat Al Maidah ayat 51. Setelah Ahok jadi tersangka penista agama, kasus pun menjadi blunder bagi Buni Yani. Dia kena jeratan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa rasa kebencian berdasarkan SARA.

Buni Yani dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan. (arman)

 

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Ramalan Zodiak (Pixbay)
Uncategorized

Ramalan Zodiak Taurus, Pisces dan Scorpio Jumat 20 Januari 2023, Ada Sesuatu yang Mengganggu Kekasi Anda

by Suara Nusantara
19 January 2023
0

SuaraNusantara.com - Jika kamu ingin mencari tau ramalan zodiak yang berkaitan dengan bintang kelahiranmu, makan disini akan memberikan anda...

Read more
Samsung Galaxy S23 (ist)
Uncategorized

Dahsyat, ini Resolusi Kamera yang Dibekali di Samsung Galaxy S23

by Suara Nusantara
9 January 2023
0

SuaraNusantara.com - Sejumlah HP murah dengan spesfikasi tinggi memanaskan pasar Indonesia. Meskipun harganya relatif murah, namun HP dengan harga...

Read more
instagram Colorosoppo/Tangkapan Layar
Uncategorized

Oppo Mulai Luncurkan ColorOS, Ini Daftar Seri Yang Mendapatkannya

by Suara Nusantara
4 January 2023
0

Suaranusantara.com - Smartphone Oppo baru saja merilis jadwal roadmap untuk pembaruan ColorOS 13 dikuartal pertama tahun 2023. Hal ini...

Read more

POPULER MINGGU INI

AHY Siap Menjemput Takdir Jadi Cawapres Anies

Partai Demokrat Resmi Usung Anies Baswedan sebagai Capres 2024

1 day ago
Ancaman Resesi Global Menjadi Momok Bagi Generasi Z, Ini Yang Harus Dilakukan

Ancaman Resesi Global Menjadi Momok Bagi Generasi Z, Ini Yang Harus Dilakukan

3 months ago
Perayaan Imlek 2023 (Freepik)

15 Ucapan Imlek 2023 yang Bermakna

7 days ago
Ramalan Zodiak (Pixbay)

Ramalan Zodiak Virgo, Leo dan Pisces Selasa 24 Januari 2023, Sepertinya Akan Mengalami Pertikaian

4 days ago
Geliat Pengrajin Souvenir di Nias Selatan

Geliat Pengrajin Souvenir di Nias Selatan

6 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

Resmi! Berikut Ini Tahapan Pemilu 2024

Hadiri HUT PDIP, Jokowi Minta Presiden 2024 Berani dan Tidak Gampang Ciut

Usai Dilantik Sebagai Ketua DPD TMP Provinsi Banten, Marinus Gea : Siap Jadi Kader Pejuang

Jelang Pemilu 2024, Ketua Umum DPP Taruna Merah putih Siapkan Modal Rp 25 Miliar

Partai Wong Sendal Jepit Ala Puan Maharani Mendapatkan Nomor 1, Cak Imin : Untuk Kejayaan Dan Persatuan Bangsa Indonesia

PILIHAN EDITOR

Gara-Gara Jadi Ajang Taruhan, Megawati Enggan Umumkan Capres di HUT PDIP

HUT PDIP Ke 50, Megawati Soekarno Putri : PDI Perjuangan Bisa Seperti Ini Karena Diberi Oleh Allah SWT

Satgas Cakra Buana Siap Terima Perintah Ketua Umum PDIP

Hadiri Natal PDIP di Nias Selatan, Marinus Gea : Perayaannya Spektakuler!

Hasil Karya Dilindungi Hukum, Marinus Gea Dorong Kesadaran Masyarakat di Banten Terkait Hak Kekayaan Intelektual

BERITA TERKINI

Ilustrasi orang yang tersayang (freepik)
Lifestyle

Gemini Habiskan Waktu dengan Orang yang Kamu Sayang, Virgo dan Capricorn ? Berikut Ramalan Zodiak Jumat 27 Januari 2023

by Suara Nusantara
26 January 2023
0

SuaraNusantara.com - Jika kamu ingin mencari tau ramalan zodiak yang berkaitan dengan bintang kelahiranmu, makan disini akan...

Foto : larangan melakukan politik paktis di pagar masjid Raya Al azhom, Kamis (26/1/2023). (My)

Bawaslu Larang Tempat Ibadah Tempat Aktifitas Politik Praktis

26 January 2023
Tarif Transportasi di Jakarta Diprediksi Akan Naik Setelah Jokowi Panggil Heru Budi Hartono

PJ Gubernur DKI Jakarta Larang Kegiatan Penggalian di Jalan Protokol. Ada Apa?

26 January 2023
Ilustrasi demokrasi diktator (Pixbay)

Politik Dinasti di Tengah Praktik Pseudo-Demokrasi

26 January 2023
Kaesang Pangarep

Niat Terjun di Dunia Politik, Partai Demokrat Buka Pintu Kaesang Pangarep jadi Kader

25 January 2023
Load More
ADVERTISEMENT
Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

    Digital Solutions by Markething.io

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

© 2022 SuaraNusantara.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In