Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Uncategorized

Ada Tujuh Poin Perubahan UU ITE

Suara Nusantara by Suara Nusantara
29 November 2016
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
Gambar sekedar ilustrasi (Foto: net)

Gambar sekedar ilustrasi (Foto: net)

1
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gambar sekedar ilustrasi (Foto: net)
Gambar sekedar ilustrasi (Foto: net)

Jakarta-SuaraNusantara

Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah berlaku mulai Senin (28/11/2016) kemarin. Setidaknya ada 7 poin yang berubah dalam undang-undang yang sudah direvisi itu. Berikut ke-7 perubahan tersebut:

Poin 1: Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan “larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), maka ada tiga perubahan pada bagian itu:
1. penambahan penjelasan terkait istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses”
2. menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum
3. menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

BACAJUGA

4 Film Drama Korea yang Populer di Bulan September, Yu Tonton!

Sejarah Singkat Peristiwa G30S PKI, Peristiwa Kelam di Indonesia

Poin 2: Menurunkan ancaman pidana. Ancaman pidana terhadap “penghinaan atau pencemaran nama baik”, tadinya pidana penjara paling lama enam tahun dikurangi menjadi empat tahun. Denda yang tadinya paling banyak Rp1 miliar dikurangi menjadi Rp750 juta. Sedangkan ancaman pidana “pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti”, pada awalnya pidana penjara paling lama 12 tahun kini diubah menjadi empat tahun. Dendanya juga dikurangi, dari awalnya paling banyak Rp2 miliar diubah menjadi Rp750 juta.

Poin 3: Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap dua ketentuan yaitu: mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula menjelaskan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang. Serta adanya penambahan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat, tentang keberadaan informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

Poin 4: Sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP. Penggeledahan atau penyitaan harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Penangkapan dan penahanan yang awalnya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1×24 jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Poin 5: Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5). Adanya kewenangan mereka (PPNS) untuk membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi. Serta adanya kewenangan mereka untuk meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

Poin 6: Menambahkan ketentuan mengenai “right to be forgotten” alias hak untuk dilupakan pada ketentuan Pasal 26, yang terbagi atas dua hal: pertama, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan. Kedua, setiap penyelenggara sistem elektronik juga wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.

Poin 7: Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40. Kini pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang. Selain itu pemerintah juga berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum. (badriza/dari berbagai sumber)

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Presiden Jokowi Gelar Rapat dengan Menteri Bahas Rempang Eco City di Batam(dok. Sekretariat Presiden)
Nasional

Presiden Jokowi Gelar Rapat dengan Menteri Bahas Rempang Eco City di Batam

by Doroti Krisley L
25 September 2023

Suaranusantara.com - Presiden Joko Widodo mengadakan pertemuan untuk membahas...

excel
Pendidikan

Pemula? Tidak Masalah! Panduan Dasar-dasar Excel untuk Anda

by Doroti Krisley L
25 September 2023

Suaranusantara.com - Dalam era digital yang semakin maju, keterampilan...

Ilustrasi jerawat wajah (iStock)

Mengatasi Bruntusan dengan Pola Hidup Sehat: Tips dan Solusi Efektif

21 September 2023

Prabowo Subianto: Kunci Kesuksesan Indonesia Seperti AS Terletak pada ASN, Birokrasi, dan Kepolisian Unggul”

18 September 2023
Sabda Ahessa dan Wulan Guritno (Instagram Sabda Ahessa)

Polisi Panggil Aktris Wulan Guritno Terkait Dugaan Promosi Judi Online

7 September 2023
Clara Shinta

Selebgram Clara Shinta Membeberkan Tentang Hubungan Barunya di Pagi Pagi Ambyar

1 September 2023

POPULER MINGGU INI

Ilsutrasi pohon kelapa (iStockphoto)

5 Khasiat Minuman Tradisional Legen yang Jarang Diketahui Banyak Orang

3 months ago

Pemeran Wanita Live Mesum di Aplikasi Bigo Ngaku Syok Saat Videonya Tersebar

3 days ago
Sinopsis Film The Last Witch Hunter Aksi Vin Diesel Berburu Penyihir Jahat, Tayang Malam Ini di Bioskop TransTv

Sinopsis Film The Last Witch Hunter Aksi Vin Diesel Berburu Penyihir Jahat, Tayang Malam Ini di Bioskop TransTv

5 days ago
Prabowo Subianto

PA 212, GNPF Ulama, dan FPI Putuskan Tidak Dukung Prabowo di Pemilu 2024

7 days ago
Putri Ariani (Dok Instagram AGT)

Lirik Lagu Don’t Let the Sun Go Down on Me Karya Elton John yang Dinyanyikan Putri Ariani di Final AGT

5 days ago

TOPIK: PEMILU 2024

Presiden Jokowi Tekankan Jangan Sampai Ganti Pemimpin Mulai dari Awal Lagi

Partai Gerindra Putuskan Bacaleg Terpidana Korupsi Tidak Masuk DCT Pemilu 2024

Isu Prabowo Cekik dan Tampar Wamen Pertanian, Ini Kata Jokowi dan Gerindra

Tak Sampaikan Salam Perpisahan di Akhir Jabatan Ganjar Pranowo, Gibran: Menjaga Kondusivitas Jelang Pemilu

Kunjungan Kerja di Solo, Ketua Komisi II DRR RI Berharap KPU Kerjasama degan Pemda dalam Pembaruan Data Pemilih 2024

PILIHAN EDITOR

Colek saat Megawati Pidato di Rakernas IV PDIP, ini Pesan Jokowi ke Ganjar Pranowo

Ganjar Sebut Wacana Duet Dengan Prabowo Tidak Masalah, Tapi…

Profil Bambang Suswantono, Purnawiraan TNI AL yang Ditunjuk sebagai Komisaris Pertamina

Komisi III DPRD Banten Akan Bentuk Tim untuk Penyelesaian Aset Pemprov Banten

Isu Ganjar-Prabowo Kian Santer, Partai Koalisi Buka Suara

BERITA TERKINI

Jadwal Pertandingan Perempat Final Sepak Bola Asian Games 2023 (AFP/PHILIP FONG)
Olahraga

Jadwal Pertandingan Perempat Final Sepak Bola Asian Games 2023

by SNC 4
30 September 2023

Suaranusantara.com - Babak perempat final cabang sepak bola Asian Games 2023 akan dimulai pada Minggu (1/10), menampilkan...

Ronaldo (ist)

Cristiano Ronaldo Memimpin Daftar Top Skor Liga Arab Saudi 2023-2024

30 September 2023
Momen Mesra Jokowi dan Ganjar Gandeng Megawati di Rakernas VI PDIP

Momen Mesra Jokowi dan Ganjar Gandeng Megawati di Rakernas VI PDIP

29 September 2023
Ganjar Pranowo dan Jokowi saat rakernas PDIP VI

Jokowi Bisikan Ketahanan Pangan dengan Ganjar Pranowo, Hasto: Bentuk Kode Keras Dukungan

29 September 2023
Petualangan Sherina 2: Trailer Resmi Ungkap Pemeran Baru yang Seru!

Film ‘Petualangan Sherina 2’ Pecahkan Rekor Penonton Terbanyak di Hari Pertama

29 September 2023
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

    Digital Solutions by Tjuanmuda

No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

© 2022 SuaraNusantara.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In