
Jakarta-SuaraNusantara
Hanya dalam waktu beberapa jam, berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur (non aktif) DKI Jakarta (Ahok) dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
“Kejagung mempercepat pelimpahan berkas Ahok ke pengadilan dengan pertimbangan melihat dan mendengar respons dari masyarakat,” ujar Kapuspenkum Kejagung, M Rum, di Gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
Meski sebentar lagi bakal jadi pesakitan di meja hijau, namun Ahok tidak ditahan. Muhammad Rum menyampaikan keputusan itu diambil dengan alasan bahwa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah melakukan pencegahan Ahok untuk pergi ke luar negeri.
“Memang terhadap tersangka Basuki Tjahaja Purnama tidak dilakukan penahanan. Alasannya bahwa penyidik sudah melakukan pencekalan saat ini,” kata Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
Dia memaparkan jika penyidik tidak melakukan penahanan, maka kejaksaan pun melakukan hal yang sama.
Selain itu, Rum menyampaikan, sikap kooperatif yang senantiasa ditunjukkan Ahok, turut menjadi alasan kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadapnya.
“Tim peneliti juga menyatakan tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.
GNPF MUI Tidak Mengerti Kenapa Ahok Tidak Ditahan
Sementara itu, Advokat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) mengaku sulit menerima alasan Kejaksaan Agung tidak menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Supaya didapat rasa keadilan dan kesamaan hukum pada masyarakat, agar tidak merasa ada diskriminasi. Alasan kejaksaan (tidak tahan Ahok), kami terpaksa dengan berat hati menerima itu,” kata Kapitra di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Kapitra menilai alasan kejaksaan tidak menahan Ahok hanya sebatas alasan formal semata. Menurutnya, penahanan seharusnya dilakukan karena Ahok berpotensi mengulangi perbuatannya.
“(Ahok) mengatakan, pendemo dibayar Rp500 ribu. Dia juga mengatakan pendemo barbar. Ini kan sama saja mengulangi perbuatan,” ujar Kapitra.
Sebelumnya, menghadapi rangkaian proses hukum ini, Ahok sebelumnya menyampaikan harapan. “Proses tadi semua selesai. Saya sampaikan mohon doa agar proses bisa berjalan adil dan terbuka,” kata Ahok. (badriza)