
Jakarta-SuaraNusantara
Salah seorang kuasa hukum SBP, Akhmad Leksono membeberkan rencananya bersama 50 pengacara Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan gugatan praperadilan terkait penahanan aktivis Sri Bintang Pamungkas yang ditahan di Polda Metro Jaya, bersama kakak beradik Jamran dan Rizal Khobar.
Menurut Ahmad Leksono, langkah hukum yang bakal ditempuh bukan hanya untuk SBP semata.Tapi, juga untuk 10 tersangka yang ditangkap penyidik pada Jumat (2/12/2016) lalu. “ACTA siap memberikan dukungan hukum untuk mereka,” ujarnya, beberapa saat lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, kepolisian melakukan penangkapan pada beberapa orang yang diduga bakal melakukan makar, di antaranya, Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Adityawarman Taha, Jamran, Eko, Rizal Khobar, Firza Husein, dan musisi Ahmad Dhani Prasetya.
Menurut keterangan Polri, para tersangka kasus makar diduga ingin menggiring massa aksi damai 212, Jumat (2/12/2016) kemarin menduduki Gedung DPR/MPR RI. Tujuannya agar dapat mendesak anggota dewan menggekar sidang istimewa untuk menggulingkan pemerintah saat ini.
“Dugaan ini (makar) berkaitan dengan rencana pemanfaatan massa untuk menduduki kantor DPR, pemaksaan agar bisa dilakukan Sidang Istimewa dan menuntut pergantian pemerintahan dan sebagainya,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Pol. Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta, Sabtu (3/12/2016). (fajar)