
Jakarta-SuaraNusantara
Menurut undang-undang, Pengadilan Negeri tidak wajib menyediakan TV di luar ruang persidangan. Hal itu dikatakan Kepala Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi melalui pesan singkat elektronik, Sabtu (17/12/2016).
Penjelasan Hasoloan itu terkait kekecewaan sejumlah pengunjung yang menyesalkan pihak PN Jakut tidak menyediakan layar TV di luar ruang persidangan untuk menayangkan langsung jalannya persidangan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (13/12/2016) lalu.
Saat itu, karena keterbatasan ruangan yang hanya dapat menampung 80-100 orang, membuat massa yang membludak tidak bisa masuk seluruhnya ke kantor sementara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Jalan Gajah Mada, Gunung Sahari.
Menurut Hasoloan, penyelenggaraan sidang tersebut sifatnya terbuka dan terbatas. Terbuka ke publik agar dapat menyaksikan langsung proses hukum yang digelar PN Jakut terhadap Ahok.

“Sebenarnya terbuka itu artinya, hanya di dalam ruang sidang. Untuk memastikan objektifitas jalannya persidangan,” urai Hasoloan.
Sedangkan sidang terbatas, artinya harus menyesuaikan sarana dan prasarana PN yang ditunjuk sebagai penyelenggara. Saat sidang perdana sebelumnya, PN Jakut selaku penyelenggara hanya sanggup menyediakan pengeras suara yang tidak terlalu terdengar keluar. Sehingga, banyak disesalkan massa yang hadir, termasuk wartawan.
Rencananya, sidang kedua atas terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tetap akan digelar di kantor sementara PN Jakut di Jalan Gajah Mada, Gunung Sahari, dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas nota keberatan yang telah dibacakan pihak terdakwa pada sidang perdana. (eka)