
Jakarta-SuaraNusantara
Polri akan melakukan tindakan preventif untuk menghadapi kebiasaan sweeping atau razia sepihak yang sering dilakukan sejumlah ormas. Apalagi, jika sweeping tersebut bersifat merugikan atau pengrusakan benda-benda tertentu.
“Saya sudah perintahkan pada jajaran Polri, kalau ada sweeping dengan cara anarkis, tangkap dan proses. Itu pelanggaran hukum,” tegas Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, di Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta, Senin (19/12/2016).
Kapolri menjelaskan, dirinya sudah memerintahkan kepada jajarannya bila ada ormas yang melakukan pelanggaran hukum, berupa pengancaman, mengambil barang, atribut, agar segera ditangkap.
“Itu namanya kekerasan, penganiayaan, seperti yang di Solo, ada yang dipukul. Tangkap. Kita tidak boleh kalah. Masyarakat harus dilindungi,” katanya.

Diketahui sebelumnya, aksi sweeping sempat terjadi di kawasan Bekasi akibat rumor sebuah perusahaan mewajibkan karyawannya, termasuk yang beragama Islam, untuk menggunakan atribut Natal dalam bekerja.
Bahkan gara-gara isu tersebut, Polrestro Bekasi Kota sempat mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor B/4240/XII/2016/Restro Bekasi Kota merujuk pada fatwa MUI yang mengharamkan pemakaian atribut keagamaan non muslim.
Dalam Surat Edaran itu, polisi merekomendasikan agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat Islam dalam menjalankan keyakinannya. (eka)