Gunungsitoli-SuaraNusantara
Seorang PNS yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis shabu diamankan SatRes Narkoba Polres Nias, Sabtu (17/12/2016) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah kedapatan melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli.
AL (27), warga Desa lahemboho, Kec. Alasa, Kab. Nias Utara, yang sehari-harinya bekerja di salah satu Puskesmas di Kec. Tugala Oyo rupanya masih kurang puas dengan gajinya sebagai pegawai negeri. Sebab itu, dia mengedarkan narkoba untuk menambah penghasilannya.
“Penangkapan AL berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa AL sering melakukan transaksi narkoba, sehingga informasi tersebut ditindaklanjuti oleh personil SatRes Narkoba dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli. Lokasi yang ditentukan adalah di Desa Lasara, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias,” tutur Kasat Res Narkoba AKP Arius Zega,SH, MH melalui Ps. Paur Humas Polres Nias Aiptu O. Daeli.

Saat dibekuk, dari tangan AL didapat 2 paket shabu seberat 1.03 gram. Saat ini AL ditahan di RTP Polres Nias. Kepadanya akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun sampai seumur hidup. (Eze)