
Jakarta-SuaraNusantara
Kabid Hukum Polda Metro Kombes Agus Rohmat mengatakan, berkas perkara Sri Bintang Pamungkas, tersangka dugaan tindak pidana makar dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetap akan diproses, meski yang bersangkutan menolak memberikan keterangan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kalau sudah saling terkait, keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk secara otomatis itu sudah cukup untuk melengkapi BAP,” ujar Agus.
Dalam pasal 183 KUHAP, lanjutnya, seorang hakim dapat memutus suatu perkara pidana apabila ada dua alat bukti yang sah dan dapat menimbulkan keyakinan hakim. Artinya, tanpa keterangan SBP, penyidik telah mengantongi empat alat bukti yang saling terkait.
“Jadi, minimal sudah ada dua alat bukti bagi penyidik. Artinya keterangan tersangka luluh, mau memberikan keterangan atau tidak. Itu tidak terlalu diperhitungkan penyidik. Dalam kasus ini, penyidik sudah memiliki empat alat bukti,” ujar Agus.

Selain tidak bersedia memberikan keterangan di BAP, Sri Bintang juga telah menolak menandatangani surat perpanjangan masa penahanan selama 40 hari. Terhitung sejak 23 Desember hingga 31 Januari 2017. (arman)