
Jakarta-SuaraNusantara
Petugas Imigrasi Klas I Khusus Bandara Ngurah Rai Bali, KamisĀ (29/12/2016) sekitar pukul 00.00 WIB, mencegah seorang warga negara asing (WNA) yang hendak keluar dari Indonesia menuju Xiamen, Cina, dengan menggunakan maskapai penerbangan Xiamen Airlines MF892. Pria yang di paspornya tertera nama Sharif Mohamed (SM) tersebut lalu diamankan karena disinyalir menggunakan paspor palsu berlogo Kanada.
“Benar, ada warga negara asing yang sedang kami cegah karena diduga menggunakan paspor palsu untuk melakukan perjalanan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Bandara Ngurah Rai Bali, Ari Budijanto, Kamis (29/12/2016).
Di tempat terpisah,Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Agung Sampurno, membenarkan SM yang mengaku kelahiran Mogadishu, Somalia, 10 Januari 1996, ditolak keberangkatannya karena paspor Kanada bernomor GA390658 yang digunakannya diduga palsu. Paspor itu berlaku dari 27 Maret 2015 sampai dengan 27 Maret 2025.
“Yang bersangkutan menggunakan paspor Kanada yang diduga palsu,” ujar Agung Sampurno dalam keterangan persnya, Kamis (29/12/2016).

Belakangan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut di holding room bandara, SM akhirnya mengaku sebagai WN Kenya bernama asli Ibrahim Abu Bakar Abdirahman, dengan tempat kelahiran Nairobi, Kenya, 7 Juni 1994. Saat berita ini diturunkan, yang bersangkutan masih ditahan di holding room. (rio)