
Jakarta-SuaraNusantara
Seorang warga Cililin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berinisial HS diringkus aparat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipid Eksus) Bareskrim Polri karena diketahui memperdagangkan kaos bergambar palu arit di internet.
“HS ditangkap berdasarkan penelusuran tim cyber (Bareskrim) Polri,” kata Direktur Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya di kantor sementara Bareskrim Polri, gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2016).
HS diketahui menjual baju bergambar palu arit menggunakan e-commerce melalui pembayaran via transfer. Saat kedua belah pihak saling sepakat, maka kaos seharga Rp 150 ribu per helai itu akan dikirim lewat kurir.
Selain mengamankan pemilik dan barang bukti lainnya, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan kaos sebesar Rp 4 juta. Termasuk, 10 kaos berlambang palu arit yang belum terjual. Kepada polisi, HS mengaku telah menjual 60 kaos.

Menurut Agung, penjualan kaos bergambar palu arit merupakan sesuatu yang dilarang sesuai Pasal 107 a UU 27/1999. Dalam pasal tersebut, diatur tentang penyebaran ajaran marxisme dalam segala bentuk. Jika terbukti bersalah, HS terancam hukuman 12 tahun penjara. (rio)