
Jakarta-SuaraNusantara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik akan menelusuri asal usul harta yang dimiliki Bupati Klaten Sri Hartini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka suap promosi dan mutasi jabatan.
“Akan didalami penyidik lebih lanjut,” katanya kepada wartawan, Sabtu (31/12/2016).
Sri dan anak buahnya Suramlan ditetapkan sebagai tersangka suap terkait mutasi dan promosi jabatan setelah terjaring operasi tangkap tangan pada Jumat (30/12/2016).
KPK menangkap delapan orang yakni Sri Hartini, Suramlan, PNS Nina Puspitarini, Bambang Teguh, Slamet, pegawai honorer Panca Wardhana, serta dua pihak swasta Sukarno dan Sunarso.
Sri Hartini langsung ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK, dan Suramlan di Rutan KPK Pomdam Jaya, Guntur. Sementara 6 lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Menurut Febri, setiap pejabat publik punya kewajiban melaporkan harta kekayaan kepada KPK, termasuk Sri Hartini. Dari laporan itu akan ditelusuri dari mana asal usul harta. Kemudian apakah harta yang dimiliki sesuai dengan penghasilan sebagai pejabat publik.
“Kami pelajari lebih jauh apakah pengembangan lebih lanjut terjadi dalam ruang lingkup tindak pidana korupsi,” ujarnya. (fajar)