
Jakarta-SuaraNusantara
Komisi IX DPR RI mencatat banyak catatan kritis di bidang kesehatan sepanjang tahun 2016. Di antaranya sejumlah peraturan pemerintah yang belum terbit, antisipasi laju pertumbuhan penduduk, hingga layanan BPJS Kesehatan yang masih bermasalah.
“Undang-undang bidang kesehatan sudah disahkan DPR namun belum memiliki PP. Padahal PP tersebut sangat penting dalam politik kesehatan yang pro publik. Komitmen pemerintah hingga kini terus ditagih untuk segera menerbitkan PP,” ujar Anggota Komisi IX Okky Asokawati, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Menurutnya, beberapa undang-undang bidang kesehatan yang belum memiliki PP adalah UU Kesehatan Jiwa, UU Rumah Sakit, dan UU Keperawatan. Pihaknya meminta pemerintah agar memasukkan sejumlah PP tersebut dalam rencana program pembentukan PP pada tahun 2017.
“Masalah lain adalah soal laju pertumbuhan penduduk Indonesia. Butuh koordinasi antara pusat dan daerah untuk menekan angka jumlah penduduk. Rencana sentralisasi petugas layanan KB yang ditangani langsung BKKBN pada 2017 perlu segera direalisasikan,” jelas Okky.
Sektor layanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan juga disoroti DPR karena dinilai kurang responsif terhadap pasien yang menggunakan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kesan peserta BPJS Kesehatan sebagai pasien kelas dua masih muncul. “Padahal peserta BPJS Kesehatan bukanlah pasien yang gratisan. Mereka tiap bulan iuran premi BPJS Kesehatan,” ujar Okky. (fajar)