
Nias Barat-SuaraNusantara
Pejabat dalam lingkungan Kabupaten Nias Barat yang tidak kompeten, akan kembali menjadi staf, sebagai konsekwensi yang harus diberlakukan. Penilaian kinerja dilakukan selama enam bulan ke depan, kata Bupati Nias Barat, Faduhusi Daely, usai melantik pejabat baru dalam lingkungan Pemkab. Nias Barat, Rabu (4/1/17).
Faduhusi mengingatkan seluruh pejabat hendaknya berpikir memajukan daerah dengan orientasi peningkatan kesejahteraan rakyat, serta hendaklah selalu memberi pelayanan terbaik demi kemajuan bersama, menuju Nias Barat
“Lakukanlah perubahan mulai dari lingkungan kerja anda masing masing, Kita mulai lembaran baru Tahun ini. Apa yang sudah dilakukan pejabat lama, lakukan kajian agar setiap SKPD ada perubahan-perubahan yang signifikan” kata Faduhusi.
Penilaian dan evaluasi kinerja akan dilakukan oleh bupati dan wakil bupati Nias Barat
“Bahkan jika sebelum juli sudah terlihat kinerja yang buruk, saat itu juga akan kami stafkan”. Tegas Bupati Faduhusi Daely.
Kepala BKD, Siado Zai, mengatakan, pelantikan sejumlah pejabat dalam lingkungan Pemkab. Nias Barat, itu dilakukan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No.18 tahun 2016, tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Terbitnya PP tersebut, melahirkan satuan kerja dan nomenklatur baru perangkat daerah lingkungan Pemkab Nias Barat. Sehingga semua pejabat wajib dilantik kembali setelah melalui job fit, atau pengukuhan kembali pada
“Untuk Pejabat Setingkat Eselon II Wajib dilakukan Pelantikan Kembali melalui Mekanisme Pengukuhan kembali dan Uji Kesesuaian Tugas Pokok dan Fungsi oleh Tim Baperjakat dan Rekomendasi Komisi ASN” Jelas Kepala BKD Siado Zai. (Eksaudin Zebua).