
Jakarta-SuaraNusantara
Sial sekali nasib Hendro Setiawan. Dia tak menyangka akan dibohongi dan diperlakukan semena-mena oleh petugas sebuah rumah sakit di Jakarta Barat, saat membawa bayinya untuk berobat ke sana.
Hendro Setiawan adalah salah seorang pasien yang merupakan Perserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU). Saat bayinya, Anggun Naira Tasliyah, menderita sakit, pada Sabtu 31 Desember 2016 pukul 23:00 WIB, Anggun dibawa ke rumah sakit di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
“Karena bayi Anggun harus dirawat akibat flek paru yang diderita. Anggun dirawat di ruang NICU Anak lantai 3, Medical Record E 324014,” ujar Ketua Umum Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) Marlo Sitompul di Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Kepada petugas rumah sakit, Hendro menjelaskan bahwa dirinya merupakan peserta BPJS Kesehatan, yang secara otomatis menyatakan juga bahwa bayinya Anggun Naira Tasliyah turut sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Namun, menurut Marlo, pihak rumah sakit tidak memberikan opsi seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Isi aturan dalam Permenkes tersebut adalah “Status kepesertaan pasien harus dipastikan sejak awal masuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Bila pasien berkeinginan menjadi peserta JKN dapat diberikan kesempatan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran peserta JKN dan selanjutnya menunjukkan nomor identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3×24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari). Jika sampai waktu yang telah ditentukan pasien tidak dapat menunjukan nomor identitas peserta JKN maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum.”
“Pihak rumah sakit memaksa Pak Hendro Setiawan agar tidak menggunakan kartu BPJS Kesehatan sebagai jaminan pembiayaan pengobatan dan perawatan anaknya,” ujar Marlo.
Akibat pemaksaan tersebut, status Anggun Naira Tasliyah dinyatakan sebagai pasien umum. Pihak keluarga pun telah mengeluarkan dana pribadi sebesar 26 juta rupiah untuk membiayai kamar NICU, pengobatan dan tindakan medis lainnya,
Marlo, tindak tanduk RS Hermina Daan Mogot sangat berlawanan dengan apa yang tertuang dalam Permenkes RI Nomor 28 tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan JKN.
“Tindakan rumah sakit yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut harus ditindak tegas oleh Pemerintah. Negara tidak boleh kalah dengan pasar atau swasta,” ujar Marlo.
Perilaku kurang ajar oleh petugas rumah sakit dan juga petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memang masih marak di temukan di berbagai lokasi fasilitas kesehatan di Tanah Air.
Salah satu sebabnya karena Pemerintah terkesan kurang tegas menindak para pelaku. Hukuman yang diberikan juga masih dirasa tidak menimbulkan efek jera. (fajar)