
Jakarta-SuaraNusantara
WH (23), warga asal Medan, Sumatera Utara, harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terkait aksi teror yang dilakukannya terhadap stasiun DAAI TV, beberapa waktu lalu.
“Enggak ada maksud neror, Bang. Iseng aja aku,” ungkap tunakarya yang pernah meneror gedung Trans TV itu saat tiba di Polda Metro Jaya (PMJ), Kamis (5/1/2017).
Aksi iseng WH bermula saat dirinya bergabung ke Fanpage Facebook (FB) Refleksi DAAI TV menggunakan akun palsu Andrew.
Dalam terornya tanggal 2 Januari 2017 pukul 12.50 WIB, WH juga menyertakan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
“I Love ISIS. Kami telah beri kejutan di 5 titik di gedung DAAI TV. Hitungan 10 menit mulai dari sekarang,” ujar Dir Reskrimsus PMJ Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat membacakan teror yang dibuat WH.
Ancaman di fanpage itu pun disusul dengan sebuah note atau catatan di akun FB “Andrew”, berjudul “Bom akan meledak” yang diunggah pukul 12.53 WIB.
Pihak DAAI TV yang berada di bawah Yayasan Buddha Tzu Chi kemudian melaporkan status tersebut ke PMJ. Menindaklanjuti hal itu, Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus PMJ mengontak pihak FB untuk melacak Internet Protocol (IP) Address akun FB Andrew tersebut.
“Setelah itu, dari FB memberikan alamat rumah di Jalan Langkat, Medan, Sumut,” ungkap Kasubdit Cyber Crime Dit Reskrimsus PMJ Ajun Komisaris Besar Roberto Pasaribu.
Tim Cyber Crime PMJ pun berangkat ke Medan bersama Kapolsektro Penjaringan, Jakut Komisaris Bismo Teguh Prakoso didampingi Kanit Reskrimnya Ajun Komisaris Rohmat. WH pun dibekuk tanpa perlawanan di kediamannya Rabu (4/1) pukul 23.00 WIB.
“Kasus ini yang kedua kali dilakukan (oleh WH). Pertama kali, saat yang bersangkutan meneror gedung Trans 7 agar segera dikosongkan tahun 2015 lalu,” kata Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono.
WH dijerat Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal12 tahun penjara. (eka)