
Jakarta-SuaraNusantara
11 situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) karena dinilai berkonten negatif dan tebarkan fitnah, tidak terdaftar sebagai media di Dewan Pers.
“Sejauh ini mereka tidak ada di daftar perusahaan pers yang ada di Dewan Pers,” tegas anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi, di Jakarta, Sabtu (7/1/2017).
Sebelas situs tersebut ialah:
1. voa-islam.com
2. nahimunkar.com
3. kiblat.net
4. bisyarah.com
5. dakwahtangerang.com
6. islampos.com
7. suaranews.com
8. izzamedia.com
9. gensyiah.com
10. muqawamah.com
11. abuzubair.net
Imam menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan advokasi dan melindungi karena kesebelas media yang diblokir tersebut tidak terdaftar.
Imam mengimbau kepada para pendiri media untuk mendaftarkan medianya ke Dewan Pers. Namun begitu, tidak semua akan diverifikasi oleh Dewan Pers.
Dewan Pers, lanjutnya, akan mengkaji terlebih dahulu kelayakan media tersebut, terutama masalah konten. Konten media harus memenuhi kode etik jurnalistik dan standar-standar jurnalistik. (fajar)