
Jakarta-SuaraNusantara
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan, informasi mengenai Perppu tentang KPK adalah hoax awal tahun, karena pemerintah tidak memiliki rencana sama sekali mengeluarkan Perppu tentang KPK.
“Itu hoax awal tahun. Saya saja kaget, kerjaan siapa pula itu ? Apalagi pakai Perppu pula. Gila saja, kerjaan buat heboh begitu,” kata Yasonna, di Jakarta, Jumat (5/1/2017) silam.
Yasonna mengaku sempat ditanyai Jaksa Agung M. Prasetyo terkait dengan informasi tersebut saat mengikuti rapat paripurna di Istana Bogor. Yasonna pun mengklarifikasi. “Tentu saya jawab ‘bohong besar’,” tutur Yasonna.Â
Sebelumnya, beredar surat dari Kejaksaan Agung yang melampirkan rancangan Perpu KPK. Dalam rancangan tersebut, tercantum satu poin yang menyatakan KPK akan dipertimbangkan menjadi satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan penuh untuk menangani tindak pidana korupsi.

Lampiran tersebut menyertai surat bernomor B-930/F.1.2/Fs/12/2016 yang dikeluarkan pada 27 Desember 2016. Pada bagian bawah surat, tertera tanda tangan Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andi Darmawangsa.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membantah dokumen nota dinas yang melampirkan draf Perppu KPK tersebut. Namun, sejauh ini tidak diketahui siapa yang menyebarkan dokumen digital tersebut termasuk motifnya.
Ketika ditanya, apakah pemerintah akan mencari dan menindak penyebar informasi bohong tersebut, Yasonna menjawab, “Biarin saja. Kita lihat dulu perkembangan berikutnya, apa dia buat yang lebih gila lagi,” kata Yasonna. (rio)