Jakarta-SuaraNusantara
Setelah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyayangkan peristiwa tewasnya Amirulloh Adityas Putra (18), taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta oleh seniornya, kini berbagai kalangan menaruh perhatian serius pada kejadian tersebut.
Ketua Komisi V DPR-RI Fary Jami Francis mengatakan, pihaknya akan melakukan kunjungan ke kampus Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) yang berlokasi di Cilincing tersebut. Menurut politisi Partai Gerindra itu, kunjungan dilakukan guna mencari tahu penyebab pasti peristiwa yang terjadi.
“Kamis besok kita akan ke tempat sekolah tersebut. Tentunya untuk menggali keterangan apa penyebabnya,” kata Fary di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/1/2017) kemarin.

Pihaknyam, kata Fary, mendesak Kemenhub untuk melakukan audit dan pengawasan terhadap semua penyelenggaraan kegiatan sekolah-sekolah kedinasan di bawah BPSDM Perhubungan.
“Kita harapkan dan mendesak agar pengelola melaksanakan standar prosedur pengawasan dan pencegahan. Agar kejadian ini tidak terjadi lagi,” kata Fary.
Sebelumnya, Amirullah Adityas Putra (18), taruna STIP jurusan Nautika, meninggal di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, setelah dianiaya para seniornya. Peristiwa itu terjadi Selasa (10/01) malam.
Polisi mendapat laporan dari pihak rumah sakit ada dugaan kematian korban yang tidak wajar. Total ada enam korban dalam kasus dugaan penganiayaan ini. Amirullah adalah satu-satunya korban tewas.
“Salah satu pelaku meminta (juniornya) berkumpul di TKP (tempat kejadian perkara) Gedung Dormitory 4 kamar M205 lantai 2. Yang datang berenam, termasuk korban,” tutur Kapolres Jakarta Utara Kombes Awal Chaeruddin di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (11/1/2017).
Di sana, lima pelaku melakukan penganiayaan terhadap enam korban sekitar pukul 22.30 WIB. Amirullah ini dianiaya empat orang pelaku bernama Sisko Mataheru, Willy Hasiholan, Iswanto, Akbar Ramadhan. Sementara pelaku Jakario tidak terlibat penganiayaan korban Amirullah, melainkan korban lain bernama Ahmad Fajar. Setelah dianiaya, Amirullah pingsan. Para pelaku memberikan minyak angin kepada korban, namun tak kunjung siuman. Setelahnya para pelaku lapor ke taruna tingkat IV atau seniornya dan menceritakan peristiwa ini. Sekitar pukul 00.15 WIB, tim dokter STIP memberikan pemeriksaan terhadap korban. Pukul 01.45 WIB dinyatakan meninggal dunia oleh pihak STIP.
“Disebutkan, bibir sebelah dalam bagian bawah terdapat luka lecet. Kemudian ditemukan organ dalam tanda-tanda mati lemas. Yang ketiga, terdapat bintik darah dan resapan darah pada paru-paru, jantung, dan kelenjar liur perut,” terang Chaeruddin. Menurutnya, peran pelaku berbeda-beda. “Nanti kami periksa tapi mengarah Pasal 170 KUHP ayat 3, kita juncto-kan dengan Pasal 351 KUHP ayat 3, di mana korban meninggal dengan ancaman 12 tahun penjara,” tandasnya. (cipto)