
Gunungsitoli-SuaraNusantara
Diduga terlibat dalam peredaran narkoba golongan jenis sabu-sabu, Briptu Bernard Telaumbanua divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kamis (12/01/2017).
Vonis ini lebih ringan 5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 tahun penjara. Usai putusan yang dibacakan majelis hakim, sejumlah keluarga dan kerabat tak kuasa menahan tangis, bahkan di antara mereka (ayah terdakwa) nyaris pingsan.
Satria Darma Putra SH, JPU, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli menjelaskan, setelah menerima hasil putusan lengkap dari mejelis hakim, pihaknya akan melakukan banding.
“Dalam tuntutan kami di persidangan, terdakwa dituntut dengan pasal berlapis yakni pasal 114, 112, dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti 109 gram narkoba jenis sabu-sabu. Dan atas putusan ini kami akan banding,” jelas Satria.
Tambah Satria, barang bukti sabu-sabu yang dihadirkan dalam persidangan hanya 8,1 gram saja. Karena barang bukti lain telah dimusnahkan pihak kepolisian beberapa waktu lalu sebelum sidang digelar.
Briptu Bernard Telaumbanua bertugas di satuan Polres Nias Selatan. Pada tanggal 20 April 2016 lalu, kediaman Bernard digeledah tim gabungan Polres Nias Selatan atas dugaan kepemilikan sabu-sabu.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 109 gram, alat hisap bong, timbangan digital, dan handphone. Pada saat penggeledahan Bernard tidak berada di rumah. (Noris/Wilson)