
Seorang pengunjuk rasa membentangkan poster. (foto: ingot)
Medan-SuaraNusantara
Pengadilan Negeri (PN) Medan, kembali menggelar sidang atas dakwaan tindak pidana penipuan Rp 15,3 miliar yang dilakukan mantan calon Walikota Medan periode 2015-2020 Drs Ramadhan Pohan MIS di gedung utama PN Medan, Selasa (17/1).
Sidang yang dipimpin majelis Hakim yaitu Wakil Ketua PN Medan, Djaniko Girsang (ketua majelis) serta dua anggota Majelis Hakim, yaitu Erintuah Damanik dan Morgan Simanjuntak itu, masih diwarnai dengan gelar aksi unjukrasa oleh dua lembaga yakni DPW Sakti Sumut dan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sumut yang ditanggungjawabi Tongam Freddy Siregar.
Puluhan pengunjukrasa menggelar aksi di depan gedung PN Medan, setelah usai sidang tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi yang disampaikan Ramadhan Pohan dan penasehat hukumnya. Eksepsi tersebut ditolak dan jaksa penuntut umum, meminta agar majelis hakim dapat melanjutkan persidangan, yang akan digelar pada 24 Januari 2016.
Pengunjukrasa membentangkan sejumlah spanduk dan beberapa poster yang salah satunya bertuliskan; “Penjarakan Ramadhan Pohan Sang Penipu”

Koordinator lapangan aksi, Bram Lumban Tobing dalam orasinya, mempertanyakan tentang penanganan masalah hukum di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara yang terkesan tumpul ke atas dan hanya tajam ke bawah.
Ia juga mempertanyakan, apa hak istimewa yang diberikan penegak hukum di kepolisian dan kejaksaan terhadap Ramadhan Pohan. Sementera kepada warga biasa yang melakukan tindak penipuan dengan jumlah yang sedikit, langsung dilakukan penahanan.
Bram Lumban Tobing kemudian membacakan sikap, diantaranya menyatakan sangat menyesalkan pihak kepolisian yang tidak menahan Ramadhan Pohan yang dilakukan upaya penangkapan paksa. Apalagi dalam kasus penipuan tersebut, Ramadhan Pohan membawa-bawa nama mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam pernyataan sikap tersebut, Bram meminta kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kejaksaan Agung dan Kompolnas untuk melakukan upaya pencarian fakta dan pengusutan terhadap tindakan pihak kepolisian maupun kejaksaan yang tidak menahan Ramadhan Pohan.
Aksi unjukrasa itu kemudian dilanjutkan ke Komisi A DPRD Sumut, yang diterima anggota Komisi A Januari Siregar. Dalam pernyataan sikap, pengunjukrasa meminta agar Komisi A menanggapin dengan serius penanganan kasus penipuan yang dilakukan Ramadhan Pohan.
Januari Siregar menyatakan, bahwa aspirasi para pengunjukrasa dan akan dibawa ke Badan Musyawarah untuk ditetapkan jadwal dengar pendapat dengan pihak kepolisian, kejaksaan maupun para korban penipuan Ramadhan Pohan. (ingot simangunsong)