
Nias Selatan-SuaraNusantara
Setelah lolos dari pra peradilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, mantan Kadis Pendidikan Nias Selatan MB akan diperiksa kembali sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program Pendidikan Gratis Jarak Jauh USBM Medan jilid II. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Telukdalam, Riyono Putro, SH, M.Hum, saat ditemui di kantornya, belum lama ini.
“Ya, dalam waktu dekat kita akan melakukan pemanggilan (untuk) pemeriksaan lanjutan kepada MB sebagai saksi terkait kasus USBM,” katanya seraya menegaskan bila MB tidak memenuhi panggilan selama tiga kali, maka sesuai aturan akan dilakukan jemput paksa.
Menurutnya, penanganan kasus USBM terus berjalan dan pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan, bahkan sudah ada yang dituntut dan divonis. “Untuk terdakwa YB sudah dituntut 2 tahun 6 bulan. Tuntutan itu sama dengan tuntutan terhadap Sozisokhi Sihura yang sudah divonis penjara terkait kasus USBM. Jadi kita menunggu vonis dari hakim saja.” tutur Riyono.
Terkait MOU penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) USBM Medan yang ditandatangani oleh mantan Bupati Nias Selatan periode sebelumnya, Riyono menjelaskan prioritasnya saat ini akan menyelesaikan lebih dulu perkara yang melibatkan mantan Kadisdik tersebut.

“Ya, penanganannya tidak bisa meloncat ke MoU dulu, karena MoU itu sifatnya umum. Artinya MoU sifatnya memayungi kegiatan-kegiatan USBM dan harus ada bukti-bukti lain dan fakta-fakta lainya,” jelasnya.
Di samping itu, terangnya, perkembangan kasus sertifikasi guru yang disangkakan kepada MD, telah masuk penyidikan tahap II untuk diserahkan ke pengadilan. (Wilson Loi)